Kasus Narkoba

Ahli Bahasa Bahas Makna Perintah Teddy Minahasa soal Ganti Sabu dengan Tawas dan Kode Singgalang 1

Hakim Jon juga menanyakan kalimat lain yang kerap memanas dibahas dalam persidangan, yakni mengenai kode Singgalang 1.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuriyatul Hikmah
Saksi ahli bahasa, Krisanjaya saat memberikan keterangan di sidang Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Menurutnya, pertanyaan pertama Hakim Jon soal menukar barang bukti dengan tawas tidak ada keraguan dan tidak ambigu.

Sehingga, lanjut dia, itu merupakan kalimat perintah yang jelas.

Baca juga: VIDEO Panas! Teddy Minahasa Merespon Keras Pernyataan Linda yang Ngaku Istri Sirinya

"Perintah perbuatannya tidak meragukan Yang Mulia, karena masih 'Tukar'," jelas Krisanjaya.

Hakim Jon kemudian menimpali lagi dengan pertanyaan mengenai pemaknaan kata tawas dan Trawas.

"Di sebelah kanan kata 'Tukar', persyaratan dalam konstruksi semantik bahasa Indonesia haruslah benda yang dapat dipertukarkan Yang Mulia," ujar Krisanjaya.

"Benda yang dapat dipertukarkan, maka sebelah kanan kata 'Tukar', tidak mungkin sesuatu yang tidak dapat dipertukarkan," tandasnya. 

Keterangan ahli digital forensik

Sementara itu, saksi ahli digital forensik, Rujit Kuswinoto menampilkan file ekstrak percakapan WhatsApp antara eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dengan eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegra dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Percakapan itu ditunjukkan Rujit setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta dirinya menampilkan file tersebut, lantaran tidak terlampir dalam berita acara, melainkan berbentuk soft copy dari DVD. 

Menurut Rujit, percakapan tersebut merupakan hasil dari laboratorium forensik (labfor) Polda Metro Jaya, sehingga ia memastikan jika file itu absah. 

Ia menyebut, percakapan yang ditampilkan itu terkait bahasan yang selama ini kerap disinggung dalam persidangan, yakni mengenai kata 'tawas' dan 'Trawas' yang diketik oleh Teddy Minahasa.

"Dalam hal ini saya tampilkan karena sesuai dengan pertanyaan dari penyidik umum dan mengikuti dinamika sidang, selalu ditanyakan terkait Trawas, nah ini isi chat benar ada di barang bukti IPhone 13 disita dari Dody," ujar Rujit saat bersaksi dalam persidangan kasus peredaran narkoba dengan terdakawa Teddy Minahasa di PN Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023).

Usai pernyataan tersebut, Rujit menampilkan isi percakapan keduanya, tepatnya pada 17 Mei 2022 pukul 17.21 WIB. 

chat WhatsApp Teddy Minahasa soal mengganti sabu dengan tawas
Ahli digital forensik beberkan chat WhatsApp Teddy Minahasa soal mengganti sabu dengan tawas untuk pemusnahan narkoba dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023)

Baca juga: Soal Sabu Diganti Tawas, Teddy Minahasa: Bukan Tawas Tapi Trawas, Itu Nama Kecamatan di Mojokerto

"Isi percakapannya seperti ini, dapat dilihat di layar monitor," kata Rujit di depan majelis hakim.

Sebelum ditampilkan, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan kepada dirinya apakah datanya benar.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved