Kasus Narkoba
Dalam Sidang, Anita Cepu: Saya dan Teddy Minahasa Punya Hubungan Khusus dan Spesial
Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dalam sidang mengakui memiliki hubungan khusus dengan Teddy Minahasa
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -- Selain AKBP Dody Prawiranegara sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus peredaran narkoba yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu juga turut memberikan kesaksiannya, Senin (27/2/2023).
Pantauan Wartakotalive.com, Anita menjadi saksi mahkora bersama AKBP Dody Prawiranegara. Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Selain itu, Teddy Minahasa selaku terdakwa hadir dengan didampingi kuasa hukumnya. Ia terlihat mengenakan pakaian batik.
Teddy dihadirkan untuk menyaksikan apa yang disampaikan saksi mahkota sepanjang persidangan.
Adapun sebelum persidangan dimulai, hakim melontarkan pertanyaan kepada keduanya.
"Keduanya coba diperhatikan ini ada terdakwa dihadirkan di persidangan ini, coba lihat dulu. Kedua saksi kenal dengan terdakwa ini?" ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Palmerah, Senin (27/2/2023).
Baca juga: Ungkap Kronologis Kasus Narkoba Teddy Minahasa, AKBP Doddy Singgung Kode Singgalang 1
Saat Hakim Jon melontarkan pertanyaan tersebut, Anita membeberkan jika dirinya punya hubungan khusus dan spesial dengan terdakwa Teddy Minahasa.
"Apakah ada hubungan keluarga dengan terdakwa?" tanya Hakim Jon.
"Tidak ada Yang Mulia, tapi kami ada hubungan khusus dan spesial," jawab Anita.
Baca juga: Terlibat Peredaran Sabu karena Loyal ke Teddy Minahasa, AKBP Dody: Saya Dapat Amsyongnya Aja!
Pengakuan tersebut pun sontak membuat seluruh hadirin yang turut menyaksikan terhenyak bersamaan.
"Hubungan khusus dan spesial. Oh, nanti kita pertanyakan itu," timpal Hakim Jon.
Kemudian, Hakim Jon menanyakan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah sidang saksi akan dilaksanakan bersamaan atau terpisah.
"Kami mengusulkan saksi diperiksa satu per satu," kata Jaksa dalam persidangan.
Setelah ditanya kembali siapa saksi mahkota yang diperiksa terlebih dahulu, diputuskan jika Dody Prawiranegara menjadi saksi perrama yang diperiksa.
Baca juga: Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Hingga berita ini diterbitkan, persidangan masih berlangsung dengan pemeriksaan saksi mahkota Dody.
Dalam kesaksiannya Dody Prawiranegara mengklaim tak mengambil keuntungan sepeserpun dari peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dikendalikan mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Eks Kapolres Bukittinggi tersebut mengaku hanya menjalankan tugas dan memenuhi loyalitasnya sebagai seorang bawahan dan tidak lebih dari itu.
Menurutnya, Teddy akan memberi bonus untuk anggotanya apabila barang bukti narkoba seberat 41,4 kilogram itu berhasil disisihkan minimal seperempatnya.
Baca juga: Pengakuan Kasranto Soal Sabu Milik Teddy Minahasa, Dihubungi Linda untuk Menjual
Saat itu, Dody bersama Syamsul Ma'arif menyisihkan sebanyak lima kilogram sebelum rilis pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi digelar, Rabu (15/6/2022) lalu.
"Asal muasal penyisihan sabu sebesar satu kilogram tadi untuk pemberian bonus?" tanya JPU kepada Dody dalam sidang.
"Bilangnya untuk bonus anggota, itu ide terdakwa," jawab Dody tegas saat menjadi saksi mahkota kasus peredaran narkotika Teddy Minahasa.
Menurut Dody, uang hasil penjualan sabu tersebut sudah diserahkan kepada Teddy Minahasa.
Namun, dirinya tak mengambil sepeserpun bonus yang sempat disebutkan Teddy.
"Apakah saudara sendiri dapat bonus dari uang tadi?" tanya JPU kepada Dody.
Baca juga: VIDEO Cerita Saksi di Sidang Teddy Minahasa, Barangnya Jenderal untuk Dicarikan Lawan!
"Tadi kan sudah saya jawab pak, saya enggak dapat apa-apa pak, dapat amsyongnya aja saya pak," ungkap Dody.
Spontan, pernyataan Dody itu pun mengundang gelak tawa dari hadirin yang datang.
Diberitakan Wartakotalve.com sebelumnya, AKBP Dody Prawiranegara dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang peredaran narkotika jenis sabu, dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Senin (27/2/2023).
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 10.30 WIB, AKBP Dody menjadi saksi mahkota bersama Linda Pujiastuti alias Anita.
Keduanya kompak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Namun, AKBP Dody menjalani sidang terlebih dahulu dari Anita. Keduanya pun diadili secara terpisah di ruang sidang utama Kusumah Atmadja.
Adapun Irjen Teddy Minahasa, turut hadir di tengah-tengah persidangan dengan memakai setelan batik. Ia didampingi langsung oleh kuasa hukumnya untuk mendengarkan pernyataan saksi mahkota.
Dalam persidangan itu, Dody menceritakan kronologis awal dirinya terlibat dalam kasus peredaran narkotika yang dikendalikan oleh sang mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Menurut Dody, kejadian bermula pada 17 Mei 2022 saat akan menggelar rilis pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 41,4 kilogram di Polres Bukuttingi.
Saat itu, kata Dody, terdakwa Teddy mengirim pesan singkat melalui WhatsApp yang meminta agar Dody mengganti sebagian barang bukti tersebut dengan tawas untuk bonus anggota. (m40)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Polisi Bongkar Pabrik Rumahan Narkotika di Karawang, Barang Bukti 100 Gram Tembakau Gorila |
![]() |
---|
Tak Sedih Dituntut 6 Tahun Penjara, Fariz RM: Ikuti Aja Prosesnya |
![]() |
---|
Deolipa Yumara Berharap Fariz RM Dituntut Rehabilitasi karena Bukan Pengedar Narkoba |
![]() |
---|
Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Hukumannya Disuruh Olahraga hingga Salat 5 Waktu |
![]() |
---|
Tak Hanya Bikin Grup Whatsapp, Jonathan Frizzy Juga Siapkan Kurir untuk Peredaran Zat Etomidate |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.