Narkoba

Pengakuan Kasranto Soal Sabu Milik Teddy Minahasa, Dihubungi Linda untuk Menjual

Majelis Hakim PN Jakart Barat minta Kasranto untuk bercerita alur penjualan barang haram itu di Jakarta.

Istimewa
Pengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa pada Rabu (22/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAHPengadilan Negeri Jakarta Barat melanjutkan sidang kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa pada Rabu (22/2/2023).

Agenda sidang hari ini mendengarkan kesaksian terdakwa Kasranto atas penjualan narkoba seberat 5 kilogram.

Majelis Hakim PN Jakart Barat meminta Kasranto untuk bercerita alur penjualan barang haram itu di Jakarta.

Awalnya, Kasranto dihubungi oleh Linda sekira bulan Juni 2022 lalu untuk mencarikan penampung sabu tersebut.

Pecatan polisi itu sempat bertanya barang siapa yang akan dijual ke wilayah DKI Jakarta.

"Barangnya jenderalku. Maka itu Saya jawab lagi, coba saya tanyakan ke teman barangkali ada yang mau mam," kata Kasranto meniru obrolan dengan Linda.

Baca juga: Ambon Kaki Tangan Teddy Minahasa Ungkap Jalur Penjualan Sabu yang Menjadi BB

Setiap hari Linda terus berkomunikasi dengan Kasranto dan pada 4 Oktober 2023 ia menerima pesan bahwa barangnya telah datang.

Kasranto pun berjanji bakal datang keesokan harinya ke rumah Linda di kawasan Kedoya, Jakarta Barat sekira pukul 07.00 WIB.

Setiba di rumah Linda, barang sudah dimasukan ke dalam paper bag kembang warna cokelat.

"Langsung dikasihkan ke saya, saya langsung balik ke kantor," tegasnya.

Sekira pukul 09.00 WIB, Kasranto sudah sampai di kantornya yaitu Polsek Kalibaru.

Ia pun pangsung menghubungi Janto untuk menjual barang haran tersebut ke bandar yang ada di Jakarta.

Baca juga: Jalani 14 Adegan Rekonstruksi, Alex Bonpis Terima Sabu dari Teddy Minahasa di Kampung Bahari

Sekira pukul 11.00 WIB, Janto datang dan membawa barang haram itu untuk diserahkan ke bandar narkoba.

Satu jam berselang, Janto kembali ke Polsek Kalibaru untuk temui Kasranto demi menyerahkan uang hasil penjualan sebesar Rp 500 juta.

"Saya serahkan ke Linda Rp 410 juta, Janto Rp 20 juta dan sisanya Rp 70 juta masih ada di kantor," ucap polisi berkumis tebal.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved