Narkotika
Ambon Kaki Tangan Teddy Minahasa Ungkap Jalur Penjualan Sabu yang Menjadi BB
Pengadilan Negeri Jakarta Barat sedang menyidangkan kasus narkoba Teddy Minahasa, ternyata kaki tangannya banyak, dan sebagian besar polisi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Achmad Darmawan alias Ambon mengungkapkan dengan jelas alur penjualan narkoba jenis sabu yang merupakan barang bukti (BB).
Ambon adalah salah satu kaki tangan Irjen Teddy Minahasa, polisi yang menjadi mafia narkoba di Indonesia.
Kini kasus penilepan BB sabu seberat lima kilogram sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam persidangan lanjutan, Ambon buka suara terkait upah yang diterimanya dari penjualan sabu.
Setelah menerima sabu dari Kasranto, Ambon menjualnya dalam dua tahap.
Pertama, dia menjual 200 gram seharga Rp 114 juta kepada rekannya, Ariel.
Dari Rp 114 juta itu dia memperoleh komisi Rp 14 juta, sebab yang Rp 100 juta diserahkan kepada Kasranto yang saat itu menjabat Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Kepada siapa saudara serahkan?" tanya Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Ke Pak Kasranto 100 juta, Yang Mulia," ujar Ambon.
Baca juga: Terungkap, Teddy Minahasa Minta AKBP Dody Bawa Sabu Lima Kilogram dengan Pesawat
"Sisanya 14 juta ke mana?" tanya Hakim Jon lagi.
"Saya bagi dengan Ariel," kata Ambon.
Kemudian tahap kedua, dia menjual 100 gram sabu seharga Rp 60 juta. Dari penjualan tahap kedua itu, dia memperoleh komisi Rp 10 juta.
"50 juta saya serahkan ke Pak Kasranto. Lalu Rp 10 juta saya bagi dua dengan Ariel," kata Ambon.
Baca juga: Jalani 14 Adegan Rekonstruksi, Alex Bonpis Terima Sabu dari Teddy Minahasa di Kampung Bahari
Sebagai informasi, asal muasal sabu yang dimiliki Kasranto itu sebelumnya telah terungkap dalam persidangan Rabu (8/2/2023) lalu.
Saat itu lima penyidik Polda Metro Jaya menjadi saksi di persidangan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.