Berita Nasional
Respon Kejagung Atas Pernyataan Hotman Paris Soal Jaksa Kasus Ferdy Sambo di Sidang Teddy Minahasa
Kejagung merespon pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea soal adanya jaksa kasus Ferdy Sambo dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) merespon pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea soal adanya jaksa kasus Ferdy Sambo dalam persidangan kasus narkoba Teddy Minahasa.
Hotman Paris Hutapea diketahui merupakan kuasa hukum Teddy Minahasa yang terjerat kasus dugaan penjualan narkoba.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, adanya pergantian jaksa dalam persidangan merupakan hal biasa.
Menurutnya di sidang kasus Ferdy Sambo juga telah terjadi beberapa kali pergantian anggota jaksa penuntut umum (JPU).
"Pergantian terhadap tim jaksa penuntut umum (JPU), dalam proses persidangan adalah hal biasa. Di mana hal ini juga terjadi dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo yang diketahui bersama, telah mengganti beberapa tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara dimaksud," kata Ketut, Selasa (21/2/2023).
Selain itu, menurut Ketut, adanya pengurangan, penambahan, dan pergantian anggota Jaksa dalam persidangan, sesuai dengan prinsip Jaksa. Yakni satu dan tidak terpisahkan.
Baca juga: Ini Penyebab Hakim Jon Naik Pitam, Minta Hotman Paris Jangan Bersikap Kampungan di Persidangan
Baca juga: VIDEO Viral Respon Hotman Paris Atas Undang-Undang Hukuman Mati Di Indonesia
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Hotman Paris: Dalam 10tahun Dapat Surat Kelakuan Baik, Bisa Bebas!
Hal tersebut, katanya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Ketut menambahkan, adanya pergantian jaksa dalam persidangan, guna menguatkan proses pembuktian.
"Pergantian Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, dilakukan karena adanya permintaan dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dalam rangka penambahan personil untuk penguatan proses pembuktian di persidangan, oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," ujarnya. (m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Viral-Respon-Hotman-Paris.jpg)