Kasus Narkoba
Ini Penyebab Hakim Jon Naik Pitam, Minta Hotman Paris Jangan Bersikap Kampungan di Persidangan
Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengacara Hotman Paris Hutapea mendapat teguran dari Majelis Hakim saat mengawal kliennya, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menyeret Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai terdakwa, hakim berbicara dengan nada tinggi kepada Hotman Paris
Teguran itu diawali dari pertaanyaan tim jaksa penuntut umum (JPU) mengenai asal 1 kilogram sabu yang dijual saksi Janto Parluhutan Situmorang kepada bandar narkoba, Alex Bonpis.
Saat itu tim Hotman Paris mengajukan keberatan atas pertanyaan JPU yang dianggap mengarahkan Janto untuk mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari Irjen Pol Teddy Minahasa.
Baca juga: VIDEO Hotman Paris Bersitegang dengan Jaksa di Sidang Kasus Teddy Minahasa
Baca juga: Bantah Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen KD Lampung, Ketua RT hingga Lurah Klaim Cuma Tanya Izin
Atas keberatan itu, Majelis Hakim memberikan teguran agar tim penasihat hukum (PH) mengajukan keberatan pada gilirannya.
"Keberatan, Yang Mulia. Tadi ada mengarahkan, Yang Mulia. ada arah yang dituju dari penuntut umum," ujar anggota tim PH Teddy Minahasa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).
"Sebentarlah. Ini masih giliran penuntut umum," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Kemudian Hakim Jon menyampaikan nasihat yang cukup panjang, sebab menganggap tim PH terlalu sering berbuat demikian.
Sebagai Hakim Ketua, Jon Sarman menasihati bahwa persidangan merupakan tempat luhur yang tak semestinya dipenuhi keributan.
Jon Sarman pun menganggap apa yang diperbuat Hotman Paris dan timnya tak mencerminkan keluhuran itu.
Baca juga: Wanita Tuna Rungu Trauma Dirampok di Jalan Tol, Polisi Kantongi Rekaman Detik-detik Pelaku Beraksi
Sebaliknya, Hakim Jon menilai tingkah demikian merupakan perbuatan kampungan.
"Kalau sampai seperti ini, belum apa-apa sudah (memperagakan angkat tangan berkali-kali). Kayak di kampung, di warung. Ini tempat terhormat dan luhur. Kalau bukan kita menghargai tertibnya persidangan, siapa lagi?" katanya.
Dalam kesempatan itu, Jon Sarman juga mengingatkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang harus dijadikan pedoman dalam bersidang.
Dia mengutip Pasal 218 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: Dalam ruang sidang, siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada pengadilan.
"Di penjelasannya: tugas pengadilan adalah luhur, bertanggung jawab terhadap hukum, manusia, dan Tuhan Yang Maha Esa," kata Jon Sarman membacakan penjelasan Pasal 218 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Viral Banser Kerap Tolak hingga Bubarkan Pengajian, Ketua MUI: Kalau Tak Suka, Tak Usah Datang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/hotman-paris-hutapea-dalam-persidangan-kasus-narkoba-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat.jpg)