Polisi Tembak Polisi

Agar Polri Berubah Profesional, Pengamat: Tutup Peluang Bharada E Jadi Polisi Kembali

Jika kita ingin memiliki Polri yang profesional, pengamat meminta peluang Bharada E jadi polisi lagi ditutup sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003

Tangkap layar Kompas TV
Orangtua Bharada Eliezer berharap anaknya bisa kembali jadi polisi setelah menjalankan hukuman 1 tahun 6 bulan akibat menembak Brigadir Yosua. Sementara pengamat mengatakan jika ingin memiliki Polri yang profesional maka harus tutup peluang Bharada E jadi polisi 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA --Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan bahwa sebenarnya peluang Bharada E atau Richard Eliezer kembali menjadi polisi sudah tertutup.

Menurut Bambang, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Merujuk pada PP Nomor 1 Tahun 2003, peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (18/2/2023).

Bharada E merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam perkara itu, Richard menembak Yosua atas perintah dari atasannya yaitu Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Bharada E kemudian dinyatakan bersalah dan divonis ringan hanya 1 tahun 6 bulan penjara karena ia menjadi justice collaborator atau pengungkap fakta.

Baca juga: Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J

Bambang berpandangan tindakan Richard Eliezer yang memilih patuh kepada atasannya yang salah itu, masuk dalam katagori bentuk ketidakprofesionalan.

“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” kata dia.

Menurut Bambang tindakan yang dilakukan Bharada E atau Richard dapat menjadi pembelajaran agar anggota polisi lainnya untuk patuh kepada peraturan, bukan hanya kepada perintah atasan.

Baca juga: Datangi Rutan Bareskrim, Ibu Bharada E Berharap Anaknya Bisa Kembali Bertugas di Satuan Brimob

 “Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.

Selain itu, menurut Bambang, pilihan Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator atau saksi pelaku tidak akan sia-sia karena akan dicatat dalam sejarah. Namun, ia menekankan, agar publik bisa membedakan empati terhadap Richard dengan upaya perbaikan Polri.

“Publik harus bisa membedakan empati pada Eliezer sebagai manusia dengan upaya perbaikan institusi Polri,” tutur dia. 

Baca juga: Keikhlasan Hati Orang Tua Yosua Bikin Kejagung RI Luluh Tak Ajukan Banding untuk Vonis Bharada E

Seperti diketahui Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis terhadap Richard ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Beberapa hal yang meringankan Bharada E adalah statusnya sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku serta adannya permintaan maaf keluarga korban kepada Richard.

Baca juga: Kejagung RI Pastikan Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis 1.5 Tahun Penjara Bharada E

Vonis Richard juga sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, lantaran pihak kuasa hukum Bharada E dan kejaksaan tidak melayangkan banding atas vonis hakim.

Dalam kasus pembunuhan berencana Yosua, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tertutup Peluang Richard Eliezer Jadi Polisi, Pengamat: Kita Ingin Polri yang Profesional Tidak?", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/02/18/14043451/tertutup-peluang-richard-eliezer-jadi-polisi-pengamat-kita-ingin-polri-yang. Penulis : Rahel Narda Chaterine Editor : Sabrina Asril

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved