Polisi Tembak Polisi

Keikhlasan Hati Orang Tua Yosua Bikin Kejagung RI Luluh Tak Ajukan Banding untuk Vonis Bharada E

Kejaksaan Agung RI tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara selama 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E karena keikhlasan hati orang tua Yosua.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Jampidum, Fadil Zumhana memastikan Kejaksaan Agung RI tidak akan mengajukan banding atas vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E karena keikhlasan hati orang tua Yosua, Kamis (16/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan pihaknya tak akan mengajukan banding atas vonis ringan Bharada E yakni penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan terdapat beberapa pertimbangan terkiat sikap Kejagung yang tak akan mengajukan banding soal vonis Bharada E.

Yang pertama, Kejaksaan sebagai representasi korban melihat keluarga Yosua sudah menyatakan ikhlas atas putusan tersebut.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata Fadil.

Selain itu, pertimbangan selanjutnya yakni sikap Richard Eliezer yang kooperatif dan terus terang selama persidangan serta bersedia membongkar peristiwa tindak pidana.

Baca juga: Kejagung RI Pastikan Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis 1.5 Tahun Penjara Bharada E

"Bahwa saudara Richard Eliezer yang telah berterus terang kooperatif dari awal itu merupakan contoh bagi para pelaku penegak hukum yang mau memmbongkar suatu pristiwa pidana. Jadi bahan pertimbangan juga bagi Kejaksaan Agung untuk tidak menyatakan banding dalam perkara ini," ujarnya.

Di samping itu kuasa hukum terdakwa Bharada E juga tidak mengajukan banding. Sehingga, Kejagung menilai putusan Majelis Hakim atas Bharada E telah dinyatakan inkrah

"Mendengar penasehat hukum daripada Richard Eliezer, kami tidak menyatakan banding dan kami tidak banding, inkrahlah putusan ini," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved