Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky

Meski sama-sama menembak Brigadir J hingga tewas, vonis Ferdy Sambo dan Bharada E jauh berbeda bak langit dan bumi. Ini alasannya

Istimewa
Meski sama-sama menembak Brigadir J hingga tewas, vonis Ferdy Sambo dan Bharada E jauh berbeda bak langit dan bumi. Ini alasannya 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pekan ini.

Sidang yang dimulai 17 Oktober akhirnya tuntas setelah sekitar 4 bulan berjalan. Semua fakta persidangan membuat hakim memutuskan 5 terdakwa dengan 5 putusan berbeda.

Hukuman untuk Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sangat jauh berbeda bak langit dan bumi.

Meski keduanya diyakini hakim melakukan penembakan terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dIvonis hakim dengan hukuman mati, yang tercatat sebagai hukuman tertinggi dari 5 terdakwa.

Sementara hukuman terendah diterima Richard Eliezer atau Bharada E dengan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Vonis Bharada E 1 Tahun 6 bulan, Ibunya Berharap Bisa Kembali Bertugas di Kepolisian

Lalu vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara dan Bripka Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Sidang vonis lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dimulai sejak Senin (13/2/2023).

Yang pertama majelis hakim membacakan putusan terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Bibi Brigadir J tak Terima Vonis Bharada E: Biarpun Disuruh Eliezer itu Menembak Anak Kami!

Pada Selasa (14/2/2023), Kuat Maruf dan Ricky Rizal (Bripka RR) yang menghadapi sidang vonis.

Sementara itu, Richard Eliezer (Bharada E) menjadi terdakwa terakhir yang menjalani sidang putusan, Rabu (15/2/2023).

Berikut daftar vonis dan hal meringankan serta memberatkan terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

 1. Ferdy Sambo

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, dijatuhi vonis hukuman mati oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang, Senin.

Vonis terhadap Ferdy Sambo lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu seumur hidup.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved