Polisi Tembak Polisi

Bibi Brigadir J tak Terima Vonis Bharada E: Biarpun Disuruh Eliezer itu Menembak Anak Kami!

Bharada E dan keluarga bahagia setelah mendapat vonis ringan hakim PN Jakarta Selatan. Namn, ada pihak yang bersedih dan merasa tak adil.

Editor: Valentino Verry
tribunnews.com
Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir J, tak terima Bharada Richard Eliezer dihukum ringan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Menurutnya, hakim tak adil. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Dibalik suka cita yang dialami keluarga Bharada Richard Eliezer (Bharada E), ternyata ada yang bersedih.

Dia adalah Rohani Simanjuntak, bibi almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Seperti diketahui Richard Eliezer divonis hukuman satu tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Vonis tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Bibi mendiang Brigadir J, Rohani Simanjuntak masih tak menerima vonis ringan tersebut untuk Richard Eliezer.

Dirinya bahkan menangis saat menyaksikan persidangan melalui siaran televisi dari rumahnya di Sungai Bahar, Muaro Jambi.

Rohani mengatakan secara pribadi dirinya tidak bisa menerima, karena vonis yang diberikan terlalu rendah.

Menurutnya, meskipun sebagai Justice Collaborator (JC) dan pembuka kasus, namun tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

Baca juga: Rynecke Berharap Polri Mau Menerima Kembali Bharada E: itu adalah Cita-citanya sejak Kecil

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucapnya sambil menangis terisak.

"Biarpun dia disuruh, diperintah tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

Kata Rohani, dirinya memang sudah memaafkan Richard dan tidak pernah memberatkannya, dan sempat juga meminta agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

Baca juga: Puji Vonis Hakim terhadap Bharada E, Ketua LPSK: Hakim Mempertimbangkan Masukan Masyarakat

Mendengar vonis hukuman tersebut, Richard Eliezer langsung menangis terharu.

Tampak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, ibunda korban turut serta mendengar vonis Majelis Hakim bagi Richard Eliezer.

Orang Tua Brigadir J Menerima

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved