Polisi Tembak Polisi

Vonis Ferdy Sambo-Bharada E Bak Langit dan Bumi, Ini Hal Memberatkan Sambo, Putri, Kuat dan Ricky

Meski sama-sama menembak Brigadir J hingga tewas, vonis Ferdy Sambo dan Bharada E jauh berbeda bak langit dan bumi. Ini alasannya

Istimewa
Meski sama-sama menembak Brigadir J hingga tewas, vonis Ferdy Sambo dan Bharada E jauh berbeda bak langit dan bumi. Ini alasannya 

Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga dijatuhi vonis yang lebih berat dibanding tuntutan JPU, yaitu delapan tahun penjara.

Oleh Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, Putri Candrawathi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam pembunuhan berencana.

Karena itu, ibu empat anak ini dijatuhi vonis hukuman 20 tahun penjara.

"Menyatakan mengadili terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana."

Baca juga: Hakim Sebut Sikap Batin Bharada E dengan Sengaja Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Lakukan 2 Tembakan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun."

"Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," beber Hakim Ketua Wahyu.

Sementara itu, Hakim Anggota, Alimin Ribut Sujono, membacakan pertimbangan Majelis Hakim, mengapa menjatuhkan vonis 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi.

Mengingat perannya sebagai pengurus pusat Bhayangkari, Putri Candrawathi dinilai seharusnya bisa menjadi contoh dan teladan anggotanya.

Berikut ini selengkapnya hal-hal yang memberatkan Putri Candrawathi:

1) Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri yang sekaligus sebagai pengurus pusat Bhayangkari, sebagai Bendahara Umum seharusnya dapat menjadi tauladan dan menjadi contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami;

2) Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri polisi, Bhayangkari;

Baca juga: Pandangan Henry Indraguna Terkait Vonis Mati Terdakwa Ferdy Sambo 

3) Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan;

4) Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan dirinya sebagai korban;

5) Perbuatan terdakwa telah menimbulkan dampak dan kerugian yang besar pada berbagai pihak, baik material maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian.

Seperti Ferdy Sambo, tak ada hal yang meringankan Putri Candrawathi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved