Polisi Tembak Polisi

Kejagung RI Pastikan Tidak Ajukan Banding Terkait Vonis 1.5 Tahun Penjara Bharada E

Kejaksaan Agung RI memastikan tidak akan mengajukan banding atas vonis 1 tahun enam bulan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Warta Kota/Nurmahadi
Kapuspenkum, Ketut Sumedana dan Jampidum, Fadil Zumhana sebut Kejagung tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E, Kamis (16/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan sikap usai majelis hakim memvonis Bharada E secara ringan.

Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Fadil Zumhana menyatakan Kejagung RI tidak akan ajukan banding atas vonis Bharada E tersebut.

"Tidak melakukan upaya hukum banding dalam perkara ini," ungkapnya dalam konferensi pers, Kamis (16/2/2023).

Menurut Fadil, hal yang jadi pertimbangan pihak Kejagung untuk tidak ajukan banding karena adanya keikhlasan dari keluarga Brigadir J soal vonis Richard Eliezer.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri?

"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan hingga akhir putusan Richard Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan," ujar Fadil.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca juga: Majelis Hakim Sebut Terdapat Unsur Kesengajaan Terdakwa Richard Eliezer Membunuh Yoshua

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya. Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved