Polisi Tembak Polisi
Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal bisa tidaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali jadi anggota Polri.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Polri angkat bicara soal putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama satu tahun enam bulan penjara.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan hukuman untuk Bharada E tersebut.
Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.
"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Buah Dari Kejujurannya Richard Eliezer Dibanjiri Hadiah Dari Para Pendukung
Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ronny Talapessy Teriak: Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Tidak Meleset
"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). "
"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.
Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.
Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.
"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.
"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya.
Divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis untuk Bharada E tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sidang vonis Bharada E ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
sidang kode etik dan profesi Polri
sidang Komisi Kode Etik Polri
Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo
Richard Eliezer
anggota Polri
Bharada E
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.