Polisi Tembak Polisi

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri?

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal bisa tidaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali jadi anggota Polri.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tangkap layar Kompas TV
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo angkat bicara soal bisa tidaknya Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kembali jadi anggota Polri. Foto: Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E 

WARTAKOTALIVE.COM - Polri angkat bicara soal putusan majelis hakim yang memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E selama satu tahun enam bulan penjara.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri menghormati keputusan hukuman untuk Bharada E tersebut.

Terkait apakah Bharada E dapat kembali ke Polri, Dedi menuturkan hal itu akan diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP.

"Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP Nomor 7 Tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP," kata dia, kepada wartawan pada Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Buah Dari Kejujurannya Richard Eliezer Dibanjiri Hadiah Dari Para Pendukung

Baca juga: Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ronny Talapessy Teriak: Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil

Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Tidak Meleset

"Sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC (Justice Collaborator). "

"Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat," sambungnya.

Sidang KKEP, tutur Dedi, sudah dijadwalkan oleh Bidang Propam, tetapi belum dapat disebut waktunya.

Begitu pun keputusan apakah Bharada E turun jabatan atau tetap.

"Sudah dijadwalkan oleh Propam. Nanti apabila nanti ada jadwal pastinya sudah ada, demikian proses sidang dan hasilnya juga sudah ada, Insya Allah akan sesegera mungkin kita sampaikan kepada rekan-rekan media," ujar Dedi.

"Kita tidak bisa mendahului karena tetap harus menunggu dari hasil sidang kode etik profesi yang akan digelar Propam. Apabila nanti sudah ada hasilnya akan kita sampaikan," sambungnya.

Divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis untuk Bharada E tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso. 

Sidang vonis Bharada E ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved