Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ronny Talapessy Teriak: Tuhan Mengabulkan Doa Orang Kecil

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Wartakotalive/Nurmahadi
Majelis Hakim sebut terdakwa Richard Eliezer dengan sengaja membunuh Brigadir J karena perintah Ferdy Sambo, Rabu (15/2/2023) 

Laporan Reporter Wartakotalive.com, Nurmahadi

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU- Isak tangis bercampur senang tergambar dalam wajah kuasa hukum Richard Elizer, Ronny Talapessy seusai kliennya divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim.

Usai keluar ruang sidang utama, Ronny tampak masih terisak. Ia pun secara lantang berteriak di tengah kerumunan fans Bharada E, dengan mengatakan hasil vonis Majelis Hakim merupakan doa dari semua pihak.

"Tuhan mengabulkan doa orang kecil," teriak Ronny sesuai persidangan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ronny mengatakan Bharada E menyampaikan terimakasih atas dukungan luar biasa dari publik terhadapnya.

Dia mengaku tidak bisa langsung menemui Bharada E karena situasi yang ricuh.

Baca juga: Saat Tangis Haru Ronny Talapessy Pecah Usai Sidang Vonis Bharada E: Tuhan Kabulkan Doa Orang Kecil!

"Tadi dia (Richard) sampaikan kepada saya karena tidak sempat bertemu kepada rekan-rekan media maupun publik yang mendukung, bahwa dia mengucapkan terima kasih banyak," jelasnya.

Selain itu, Ronny mengatakan keputusan Majelis Hakim merupakan putusan yang adil.

Ronny juga berharap Jaksa Penuntut umum (JPU) tidak mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Kami terima kasih banyak untuk dukungan para ibu, doa para ibu, doa para orang kecil, bahwa doa itu didengarkan oleh Tuhan yang maha kuasa," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan 1 tahun 6 bulan penjara" kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Majelis hakim menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Meski begitu majelis hakim menerima Bharada E sebagai justice collaborator atau pengungkap fakta atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Sehingga majelis hakim memvonis Bharada E lebih rendah dibandingkan terdakwa lainnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved