Polisi Tembak Polisi
Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Tidak Meleset
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat sebut vonis untuk Bharada E sudah adil dan tepat.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
WARTAKOTALIVE.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis untuk Bharada E tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.
Sidang vonis Bharada E ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Brigadir J: Adil dan Tepat
Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami
Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua
Diketahui, vonis Bharada E tersebut ditanggapi Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat
Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sebut putusan hakim kepada Bharada E sudah adil dan tepat.
Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.
"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Ia bahkan sempat menangis terharu usai hakim menjatuhkan vonis itu.
"Karena saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata dia.
"Artinya, kita punya kepentingan untuk melindungi dia," sambung Kamaruddin.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menyampaikan hal serupa bahwa vonis terhadap Bharada E, telah adil.
Menurut dia, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.
"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.
"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," lanjutnya.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
sidang vonis Richard Eliezer
Kamaruddin Simanjuntak
sidang vonis Bharada E
Wahyu Iman Santoso
Samuel Hutabarat
Putri Candrawathi
Ronny Talapessy
Richard Eliezer
justice collaborator
Ferdy Sambo
Kuat Maruf
Ricky Rizal
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.