Polisi Tembak Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Ayah Brigadir J: Tidak Meleset

Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat sebut vonis untuk Bharada E sudah adil dan tepat.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: PanjiBaskhara
Tribunnews
Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat sebut vonis untuk Bharada E sudah adil dan tepat. Foto: Kuasa hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak menangis seusai vonis Bharada E atau Richard Eliezer Rabu (15/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Vonis untuk Bharada E tersebut, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso

Sidang vonis Bharada E ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis ini terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengacara Brigadir J: Adil dan Tepat

Baca juga: Richard Eliezer Pudihang Lumiu Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui, Pengacara Bharada E: Sesuai Target Kami

Baca juga: Anggap Vonis 1 Tahun 6 Bulan Sudah Sesuai Target, Kuasa Hukum Bharada E: Ini Kemenangan Kita Semua

Diketahui, vonis Bharada E tersebut ditanggapi Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak dan ayah kandung Brigadir J, Samuel Hutabarat

Kuasa hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak sebut putusan hakim kepada Bharada E sudah adil dan tepat.

Untuk diketahui, Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

"Putusan majelis hakim itu sudah adil dan tepat," ujar Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ia bahkan sempat menangis terharu usai hakim menjatuhkan vonis itu.

"Karena saya memahami Bharada Richard Eliezer itu terpaksa, bukan kehendaknya," kata dia.

"Artinya, kita punya kepentingan untuk melindungi dia," sambung Kamaruddin.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat turut menyampaikan hal serupa bahwa vonis terhadap Bharada E, telah adil.

Menurut dia, putusan majelis hakim tentu berdasarkan petimbangan dari segala aspek.

"Majelis hakim sudah mempertimbangkan segala aspek, sesuai dengan tuntutan yang saya cerna, pertimbangan-pertimbangan, masukan-masukan dari berbagai macam akademisi itulah yang dipertimbangkan oleh majelis hakim," kata dia.

"Sehingga majelis hakim membuat keputusan di persidangan pada saat ini," lanjutnya.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved