Polisi Tembak Polisi
Terima Permohonan Maaf Bharada E, Rynecke Pudihang Berterima Kasih kepada Keluarga Besar Brigadir J
Rynecke Pudihang, ibu Bharada E berterima kasih ke keluarga almarhum Brigadir J karena menerima permintaan maaf Bharada E.
WARTAKOTALIVE.COM - Ibu Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bahrada E, Rynecke Pudihang berterima kasih ke keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ucapan terima kasih Rynecke Pudihang tersebut dikarenakan pihak keluarga Brigadir J telah menerima permohonan maaf anaknya, Bharada E.
Hal tersebut disampaikan Rynecke Pudihang langsung kepada Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak di tayangan Kompas TV, pada Jumat (17/2/2023).
"Terima kasih banyak ibu, ibu dan bapak punya hati yang sangat mulia sudah memberikan maaf kepada anak kami. Dan kami percaya kita juga sebagai orang yang percaya kepada Tuhan, Tuhan mengajarkan kepada kita untuk saling mengampuni," terangnya Rynecke Pudihang.
Baca juga: Belum Puas Ferdy Sambo Divonis mati, Keluarga Minta Polri Naikkan 2 Tingkat Pangkat Brigadir J
Baca juga: VIDEO : Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Alasan Tepuk Tangan Saat Vonis Bharada E, Terkejut Masih Ada Hakim Pemberani
Kepada ibunda Brigadir J, Rynecke Pudihang berjanji akan menuntun Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
"Semoga sesuai harapan dari ibu dan bapak, Eliezer ke depan lebih baik. Kami juga sebagai orang tua berjanji akan tetap memberi nasihat yang terbaik untuk Eliezer," ucap Rynecke.
"Kami menyampaikan sekali lagi terima kasih banyak kepada ibu dan bapak yang sudah memberi maaf dan pengampunan kepada anak kami Eliezer," katanya.
Bharada E Bukan Pelaku Utama
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan justice collaborator terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan bahwa salah satu pertimbangan hakim adalah Bharada E bukan pelaku utama dalam kasus pembunuhan Yosua.
Hal itu sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 13 tahun 2006 mengenai perlindungan saksi dan korban. Selain itu, adanya surat rekomendasi dari LPSK.
"Terdakwa benar orang yang melakukan penembakan terhadap Yosua termasuk pelaku tetapi bukan pelaku utama," ujar Hakim Alimin saat membacakan vonis terhadap terdakwa Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Hakim Alimin menyatakan bahwa pelaku utama dalam kasus tersebut adalah Ferdy Sambo yang juga aktor intelektual dalam pembunuhan Brigadir J.
"Dalam hal ini, terdakwa memiliki peranan orang yang menembak Yosua sedangkan saksi Ferdy sambo pencetus ide, aktor intelektual, perancang sekaligus orang yang menembak Yosua sekaligus melibatkan saksi lain termasuk terdakwa sehingga Ferdy Sambo dipandang sebagai pelaku utama," ungkap Hakim Alimin.
Tak hanya itu, Hakim Alimin menuturkan bahwa kesaksian Richard Eliezer Pudihan Lumiu telah membuat terang perkara hilangnya nyawa Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti.
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
Rynecke Pudihang
Rosti Simanjuntak
Putri Candrawathi
Ferdy Sambo
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.