Kamis, 4 Juni 2026

Berita Video

VIDEO : Peluk dan Tangis Tim Pengacara Richard Eliezer Simak Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Hakim ketua membacakan putusan dengan menguhukum Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Tayang:
Penulis: Nurmahadi |

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu bersorak gembira sambil berpelukan dan menangis saat vonis terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Hakim ketua membacakan putusan dengan menguhukum Richard Eliezer dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan.

Simak Video Berikut :

Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir J, Richard Eliezer divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun penjara," ucap Majelis Hakim

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Bisa Kembali Menjadi Anggota Polri?

Baca juga: Buah Dari Kejujurannya Richard Eliezer Dibanjiri Hadiah Dari Para Pendukung

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menyebut hanya dua orang yang melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talampessy . (Warta Kota/Ramadhan L Q)

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved