Electronic Road Pricing

Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan

Komisi B DPRD DKI tegaskan aturan ERP di Jakarta tidak boleh diujicoba sebelum regulasi disahkan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

“Konsekuensinya ini nanti diputuskan, ini cukup signifikan pengaruhnya terhadap perekonomian. Harusnya kan ada relaksasi atau apa yang lain, kalaupun tidak diubah pelatnya,” ucapnya.

Baca juga: Demo Predator Tolak ERP, Heru Budi Hartono: Prosesnya Lama, Masih dalam Tahap Diskusi

Ismail mengatakan, pemerintah daerah sempat mengurai dua teknologi yang bisa dipakai untuk penarikan tarif ERP.

Pertama menggunakan cara konvensional melalui gerbang seperti tol, dan kedua transaksi nirsentuh tanpa kartu atau multi lane free flow (MLFF) menggunakan satelit.

“Sepertinya yang akan dipilih yang satelit, karena lebih memungkinkan untuk mengimplementasikan ITS (intelligent transport system),” imbuhnya.

Diketahui, MLFF merupakan layanan transaksi tanpa sentuh yang dilakukan secara otomatis melalui aplikasi ponse, terutama yang memiliki global navigation satelit system (GNSS).

Kemudian data kendaraan telah dikenali menggunakan satelit.

“Dia menggunakan jasa satelit untuk mengenali kendaraan, termasuk pengguna. Nah ini sedang dikumpulkan data base-nya, penjelasan yang saya dengar seperti itu,” katanya.

Meski demikian, pemerintah daerah belum memutuskan jenis teknologi yang akan digunakan dalam penarikan tarif ERP tersebut. Dia menyebut, pemerintah masih mengkaji rencana itu dengan matang.

“Belum fix, yang model satelit ini diuji coba yang MLFF,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta batal menarik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) di DPRD DKI Jakarta.

Saat ini Pemerintah DKI dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta sedang menggodok regulasi tersebut, sebagai payung hukum penerapan kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) di Ibu Kota.

“Sekali lagi itu bukan penarikan (Raperda), kami akan komunikasi dengan dewan karena kan masih dalam pembahasan di dewan,” ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo pada Senin (13/2/2023).

Hal itu dikatakan Syafrin untuk meluruskan paradigma di masyarakat bahwa pemerintah daerah akan menarik Raperda tersebut.

Kata dia, pemerintah akan mengkaji rencana ERP lebih komprehensif sebelum Raperda dibahas kembali dengan dewan.

“Dikomunikasikan untuk kaji lebih komprehensif dengan melibatkan kembali seluruh stakeholder. Utamanya nanti kami akan kaji lebih detail, setelah rancangan peraturan itu kami bahas kembali dengan dewan,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved