Electronic Road Pricing

Komisi B Tegaskan Pemprov DKI Tak Boleh Uji Coba ERP Sebelum Raperda Disahkan

Komisi B DPRD DKI tegaskan aturan ERP di Jakarta tidak boleh diujicoba sebelum regulasi disahkan.

Warta Kota/Henry Lopulalan
Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (13/11). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan uji coba coba sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) secara terbatas. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Komisi B DPRD DKI Jakarta menegaskan, pemerintah daerah tidak boleh melakukan uji coba kebijakan jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) sebelum regulasi itu disahkan.

Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas secara Elektronik (PL2SE) masih dibahas eksekutif dan legislatif di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, pemerintah daerah harus memberi ruang bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kebijakan itu, terutama pengemudi ojek online (ojol).

DKI juga harus melibatkan para pakar di bidang transportasi untuk mencari solusi yang baik dari rencana ERP.

“Itu jadi bahan pertimbangan, toh nanti tidak akan langsung disahkan, tapi disampaikan lagi. Belum tahap uji coba, belum itu masih jauh dan nggak boleh diuji coba kalau ini belum ketok palu (disahkan),” kata Ismail di DPRD DKI Jakarta pada Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Kaji Ulang Secara Komprehensif, Pemprov DKI Jakarta Tarik Raperda Terkait ERP di DPRD

Ismail mengatakan, secara pararel eksekutif dan legislatif juga membahas Raperda Rencana Induk Transportasi (RIT) Jakarta.

Payung hukum itu akan menjabarkan berbagai penanganan lalu lintas di Ibu Kota, terutama untuk mengatasi kemacetan.

“Jadi pengesahan RIT dulu, baru itu masuk pembahasan ERP,” ujar Ismail dari Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta ini.

Menurut dia, draf Raperda PL2SE belum mengakomodir dinamika terbaru transportasi di DKI Jakarta.

Di mana salah satu yang cukup besar adalah keberadaan pengemudi online, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga: Kaji Ulang Secara Komprehensif, Pemprov DKI Jakarta Tarik Raperda Terkait ERP di DPRD

“Saya lihat belum mengakomodir padahal ini menjadi satu fenomena dan bahkan kalau disandingkan dengan data perekonomian dua tahun terakhir, dia (pengemudi online) kontribusinya besar dalam pemulihan ekonomi di DKI, itu nggak bisa terbantahkan,” jelasnya.

Dia mengatakan, keberadaan pengemudi online sangat membantu mobilitas masyarakat terutama saat Covid-19 lalu.

Hampir sebagian masyarakat Jakarta memanfaatkan pengemudi online untuk membeli kebutuhan sehari-hari demi mencegah penularan Covid-19 melalui interaksi antarwarga.

“Jasa pengiriman melalui ojol maupun taksi itu meningkat seiring dengan Covid-19, terus juga untuk penumpang kan mereka cari amannya saat itu tapi ini jadi habit (kebiasaan) sampai dengan saat ini,” ungkapnya.

Meski demikian, kata dia, pemerintah harus mencari cara baru agar pengemudi online tidak terkena ERP. Hal ini berkaca pada pelat nomor kendaraan mereka berwarna hitam alias kategori pribadi, bukan kendaraan umum.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved