Polisi Tembak Polisi
Berikut Hal yang Membuat Majelis Hakim Memberikan Vonis 20 Tahun Penjara kepada Putri Candrawathi
Majelis hakim PN Jaksel telah memvonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, pada Senin (13/2/2023).
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah membacakan vonis kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).
Putri yang merupakan istri bekas Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, itu divonis 20 tahun penjara.
Majelis hakim membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.
"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.
Hakim berujar bahwa hal yang memberatkan lainnya adalah perbuatan Putri telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.
Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Ini Bisa Ringankan Hukuman Suami PC
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Status Istri Kadiv Propam Jadi Faktor Memberatkan
Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim
Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.
Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materil maupun moril
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tuturHakim
Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri.
Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
BERITA VIDEO: Detik detik Putri Candrawathi Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.