Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Status Istri Kadiv Propam Jadi Faktor Memberatkan

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir J karena status istri Kadiv Propam jadi salah satu faktor memberatkan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait pembunuhan Brigadir J karena status istri Kadiv Propam jadi salah satu faktor memberatkan saat di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah melayangkan vonis terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

Disampaikan Majelis Hakim, Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

Majelis hakim pun membeberkan hal yang memberatkan sehingga Putri Candrawathi divonis penjara selama 20 tahun.

"Terdakwa selaku istri seorang Kadiv Propam Polri sekaligus pengurus besar Bhayangkari sebagai Bendahara Umum seharusnya menjadi teladan dan contoh anggota Bhayangkari lainnya sebagai pendamping suami," kata Hakim.

Baca juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Hal memberatkan selanjutnya, kata Majelis Hakim, yakni perbuatan Putri Candrawathi telah mencorek nama baik organisasi pasa istri Bhayangkari.

Selain itu, Hakim menilai Putri Candrawathi telah berbelit-belit dan tidak terus terang dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucap Hakim. 

Kemudian, Majelis Hakim juga mengatakan Putri Candrawathi tidak mengakui kesalahannya yang justru malah memosisikan diri sebagai korban.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menyamapaikan, perbuatan Putri Candrawathi telah berdampak besar dan membuat kerugian baik materiel maupun moril 

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materiel maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," kata Hakim

Sementara itu, untuk hal meringankan, Majelis Hakim mengatakan tidak ada hal yang meringankan bagi Putri Candrawathi.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim pun Memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved