Polisi Tembak Polisi

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Akun YouTube Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau lebih berat dari tuntutan JPU selama 8 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hal itu disampaikan Majelis Hakim usai menyampaikan amar tuntutan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Majelis Hakim.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut Hakim.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi nyatanya lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Diketahui, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved