Polisi Tembak Polisi
BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia divonis 20 tahun penjara
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (23/2/2023).
Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dan bersama-sama menghilangkan serta merampas nyawa Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi karena hal itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim.
Dimana kata hakim dipotong selama dalam masa tahanan.
Menurut majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu, dengan segala perannya, turut membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Menilik Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Mungkin Putri Candrawathi
Vonis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut 8 tahun penjara.
Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.
Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal
Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.
Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.
Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Putri-Candrawathi-saat-menjalani-sidang-pembacaan-vonis-atau-putusan-9988.jpg)