Polisi Tembak Polisi

BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia divonis 20 tahun penjara

|
Akun YouTube Kompas TV
Putri Candrawathi saat menjalani sidang pembacaan vonis atau putusan selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 20 tahun terhadap Putri Candrawathi, selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Senin (23/2/2023).

Dalam pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dan bersama-sama menghilangkan serta merampas nyawa Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi karena hal itu, dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Dengan memerintahkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan," kata hakim.

Dimana kata hakim dipotong selama dalam masa tahanan.

Menurut majelis hakim, istri Ferdy Sambo itu, dengan segala perannya, turut membantu memuluskan rencana pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Menilik Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Mungkin Putri Candrawathi

Vonis hakim ini jauh lebih berat dari tuntutan jaksa sebelumnya yang hanya menuntut 8 tahun penjara.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir J.

Baca juga: Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal

Menurut majelis hakim semua unsur dalam pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo sudah terpenuhi.

Dalam putusannya hakim juga menilai Ferdy Sambo terbukti melakukan perintangan penyidikan atau mengaburkan tewasnya Brigadir J.

Ferdy Sambo diputuskan telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Juga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved