Polisi Tembak Polisi

Bacakan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Sebut Penganiayaan Putri Candrawathi oleh Brigadir J Janggal

Hakim menyebut ada kejanggalan dalam penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat baca vonis Ferdy Sambo

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Tribunnews.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut ada beberapa kejanggalan dalam kejadian penganiayaan yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hakim menjelaskan awalnya, Kuat Ma'ruf menengok ke belakang dari kaca korban Brigadir J ada di tangga posisi arah turun di rumah di Magelang pada 7 Juli 2022 sekira pukul 18.30 WIB.

Lalu, Kuat melihat Brigadir J seperti mengintip-intip, lalu menggedor kacanya dan berteriak. Namun, Brigadir J malah lari.

Kuat kemudian curiga karena posisi Brigadir J ada di lantai atas. Ia lalu memanggi saksi Susi dan berkata kepada Susi untuk mengecek Putri di atas.

Setelah itu, Susi naik ke atas dan berteriak memanggil Kuat. Kuat naik ke atas melihat Putri ada di depan kamar mandi dengan posisi duduk.

Baca juga: Hakim Yakin Pengakuan Ferdy Sambo Tidak Niat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong Belaka

"Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu, Putri Candrawathi sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana HP-ku?'," ujar Wahyu.

"Putri Candrawathi bilang 'Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sekali sama ibu'," sambung dia.

Apabila mencermati kejadian di atas, hakim menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap Putri.

Baca juga: Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Kuasa Hukum Brigadir J Harap Kejujuran Bharada E Diapresiasi

"Namun demikian, ada beberapa kejanggalan yang dapat disimpulkan sebagai berikut, menimbang bahwa berdasarkan saksi Miftahul Haq, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Susi, serta Richard Eliezer, di persidangan menerangkan bahwa pada 7 Juli dini hari terdakwa bersama Putri Candrawathi merayakan hari jadi pernikahan mereka," kata dia.

"Dan terdakwa bersama Putri Candrawathi menyuapi makanan kepada para ajudan, termasuk korban dan ART," sambungnya.

Berdasarkan keterangan adik dan kekasih Brigadir J, Mahareza Rizky, pada 4 Juli 2022 menerima pesan melalui WhatsApp dari Putri yang mengirimkan foto korban sedang menyetrika baju anak-anak Sambo dan Putri sebelum kembali masuk ke Asrama Taruna Nusantara, Magelang.

"Dan ditulis 'mau digaji berapa abangmu yang baik ini? yang sangat perhatian pada anak-anak saya'. Saksi menerangkan bahwa Putri Candrawathi sangat terkesan baik dengan sikap almarhum Yosua," kata hakim.

"Dari pertimbangan di atas, dapat disimpulkan pada 7 Juli dini hari sampai pukul 18.30, keadaan masih berjalan seperti biasa. Namun, keadaan menjadi berubah saat saksi Kuat Ma'ruf melihat korban Yosua sedang menuruni tangga dan saksi Susi melihat PC sedang tergeletak di depan pintu kamar mandi. Dan saksi Kuat Ma'ruf mengatakan agar dilaporkan kepada terdakwa agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," lanjut dia.

Baca juga: Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Pertimbangan hakim lainnya adalah ada perbuatan dari korban Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi sakit hati.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved