Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis

Penulis: Joanita Ary | Editor: Joanita Ary
Istimewa
Tak Ada Persiapan Khusus Jalani Putusan Sidang, Ferdy Sambo Ikhlas Hadapi Vonis 

WARTAKOTALIVECOM, JAKARTA – Ferdy Sambo terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan menjalani sidang putusan vonis hari ini Senin (13/2/2023).

Tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang mengatakan  tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya dalam menghadapi sidang putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J

Dikutip dari Kompas TV, Rasamala menyebut bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu telah menyampaikan seluruh fakta yang diketahuinya secara jujur selama proses persidangan.

"Tidak ada persiapan khusus, yang jelas Pak FS telah menyampaikan semua fakta yang diketahuinya," ujar Rasamala.

Selain itu, Rasamala menyebut, Sambo telah ikhlas dengan vonis yang akan dibacakan hari ini. Rasamala menyampaikan, sebagai manusia, Sambo telah menyesali perbuatannya.

"Sebagai manusia biasa dia telah menyampaikan penyesalannya berulang kali, termasuk di persidangan, karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis," ucap dia.

Ferdy Sambo bakal menghadapi sidang pembacaan putusan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya itu bersama sang istri, Putri Candrawathi.

Menurut Rasamala kliennya juga memahami tekanan besar yang tengah dihadapi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam membuat putusan.

Namun, Ferdy Sambo berharap majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso dengan hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono sebagai anggota dapat independen dan bijaksana memberikan keadilan terhadap semua pihak.

"Beliau juga berharap meskipun tekanan begitu besar dari berbagai pihak untuk mempengaruhi hakim untuk menghukum berat dirinya sesuai kemauan sebagian pihak, namun hakim tetap independen dan bijaksana dan tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya bu Putri sebagai terdakwa," kata Rasamala.

 

 

Sumber: KOMPAS
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved