Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Menilik Alasan Hakim Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Mungkin Putri Candrawathi

Menilik alasan Hakim bisa vonis Hukuman mati bagi Ferdy Sambo dan mungkin Putri Candrawathi. Dasar psikologisnya strategic model (SM)

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews/Riswaman
Dua terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok. Pakar menilai ada dasar psikologis jelas hakim bisa memvonis mereka secara maksimal yakni pidana mati 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rangkaian sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs, akan memasuki babak akhir pada pekan ini.

Dua terdakwa eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) besok.

Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup, sementara Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara. Tetapi keluarga Brigadir J tetap berharap Sambo dan Putri dihukum maksimal sesuai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dimana ancamannya adalah pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Peneliti ASA Indonesia Institute yang juga Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel menjelaskan bahwa salah satu penjelasan tentang dasar psikologis bagi hakim saat membuat putusan adalah strategic model (SM).

"Bahwa, hakim menjadikan putusannya sebagai instrumen untuk mencapai target-target di luar dari perkara itu sendiri. Ada tiga target yang bisa dicapai ketika hakim memakai strategic model atau SM saat memutus perkara Sambo," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Minggu (12/2/2023).

Baca juga: Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Berikut Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs

Pertama, katanya hakim tentu ingin menjadi Hhkim agung. Termasuk Hakim Wahyu Iman Santosa, Hakim Morgan Simanjuntak dan Hakim Alimin Ribut Sujono. Ketiganya adalah hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Agar bisa mencapai posisi itu, mereka harus punya portofolio yang impresif berupa putusan emas. Nah, kalau majelis hakim nanti sanggup menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Sambo, sekiranya dia divonis bersalah, maka naskah putusan mereka itu nanti akan menjadi aset untuk bersaing ke kursi hakim agung," papar Reza.

Kedua, menurut Reza, dunia sudah sangat yakin bahwa Ferdy Sambo adalah biang kerok peristiwa ini. Banyak yang juga menempatkan Putri pada posisi itu.

"Khalayak bahkan lugas ingin Sambo dihukum mati. Bayangkan jika nantinya majelis hakim menghukum ringan Sambo. Lalu dilakukan survei untuk mengukur sikap publik. Bisa dipastikan Mahkamah Agung akan sangat negatif di mata masyarakat," katanya.

Karena itulah, kata Reza, putusan hakim harus memuat hukuman berat bahkan terberat bagi Sambo.

"Di situlah nantinya putusan dihasilkan sebagai instrumen untuk mengamankan reputasi Mahkamah Agung. Putusan tersebut sekaligus laksana penawar atas ditangkapnya hakim agung oleh KPK belum lama ini," ujar Reza.

Baca juga: Ingin Ferdy Sambo Cs Dihukum Maksimal, Ayah Brigadir J Berdoa Hakim Diberi Kebijaksanaan dari Tuhan

Ketiga, menurut Reza, Ferdy Sambo itu kabarnya punya kekayaan luar biasa.

"Di tengah atmosfer penegakan hukum kita yang dinilai sedang morat-marit seperti sekarang ini, terpidana yang punya kekuatan finansial akan bisa membeli hukum dan melakukan berbagai aksi pidana dari dalam penjara," ujarnya.

Alhasil, kata Reza di samping--idealnya--hartanya dirampas, terdakwa juga harus dicegah agar tidak merusak hukum lebih jauh lagi dari balik jeruji besi.

Sumber: WartaKota
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved