Polisi Tembak Polisi

Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J, Berikut Daftar Pembelaan Ferdy Sambo Cs

Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J segera jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: PanjiBaskhara
Capture video
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J segera jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

WARTAKOTALIVE.COM - Tidak lama lagi, sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan digelar.

Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, segera jalani sidang vonis tersebut.

Terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi akan menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Sementara, pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Gelar Doa Bersama Berharap Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup

Baca juga: Sudah Cinta Berat hingga Ingin Jadi Istri Keduanya, Syarifah Ima Berharap Ferdy Sambo Bisa Bebas

Baca juga: Warga Diimbau Tidak Tonton Langsung Sidang Vonis Ferdy Sambo di PN Jaksel

Lalu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis kelima terdakwa akan digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Kemudian, Bharada E dituntut penjara 12 tahun.

Sementara, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara.

Tuntutan-tuntutan itu disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tertuang di dalam materi tuntutan.

 

Para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim membebaskan mereka dari tuntutan.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar lengkap pembelaan dari Ferdy Sambo cs:

1. Ferdy Sambo

Ferdy Sambo membacakan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved