Polisi Tembak Polisi

Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis kepada Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023).

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota/YULIANTO
Ekspresi Ibu almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak usai mendengarkan vonis hakim atas terdakwa Sambo di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Istri eks Kadiv Propam Polri, Putri Candrawathi divonis 20 Tahun penjara oleh majelis hakim pada Senin (13/2/2023). 

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana 20 tahun penjara," ucap Majelis Hakim

Istri Ferdy Samgo itu dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Baca juga: Dinyatakan Bersalah atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hakim Vonis Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara

Baca juga: Dua Alasan yang Membuat Hakim Tak Percaya Brigadir J Berani Merudapaksa Putri Candrawathi

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sama dengan yang dituntut atas terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Jaksa meyakini Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo melakukan perencanaan secara sistematis untuk menghilangkan nyawa ajudannya yakni Brigadir J, di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 340 KUHP, karena terbukti secara sah dan meyakinkan," ujar jaksa penuntut umum di sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Rabu (18/1/2023).

BERITA VIDEO: Menilik Regu Penembak Proses Hukuman Mati yang Didapat Ferdy Sambo

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata jaksa.

Menurut jaksa, Putri Candrawathi dengan para terdakwa lainnya telah memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan yakni pembunuhan berencana atas Brigadir J, sesuai Pasal 340 KUHP.

"Unsur kehendak dan perencanaan, unsur merampas nyawa orang lain terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa.

Jaksa menilai jelas ada rangkaian perbuatan dan peranan Putri Candrawathi untuk merampas nyawa Brigadir J bersama terdakwa lainnya sejak dari Magelang sampai di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa Brigadir J menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

"Serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan, menurut jaksa, Putri Candrawathi bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dipidana.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved