Selasa, 5 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Ini Bisa Ringankan Hukuman Suami PC

Keluarga Brigadir J Syukuri Vonis Mati Ferdy Sambo, Rupanya Hal Ini Bisa Meringankan Hukuman Suami Putri Candrawathi. Berikut Selengkapnya

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Dwi Rizki
WartaKota/YULIANTO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). Warta Kota/YULIANTO 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Lalu apakah ini akhir dari kasus hukum yang menyeret mantan jenderal bintang dua tersebut?

Banyak publik khususnya keluarga dan pendukung Brigadir J bersyukur atas vonis mati yang disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso.

Keputusan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ternyata vonis hakim bukanlah akhir dari segalanya.

Ferdy Sambo bisa melakukan sejumlah upaya hukum lainnya untuk lolos dari pidana mati.

Misalnya saja, suami dari Putri Candrawathi itu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Baca juga: Ayahnya Divonis Mati PN Jaksel Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Ferdy Sambo Posting Video Kenangan

Baca juga: PN Jaksel Vonis Mati Ferdy Sambo, Pengacara Bersikukuh Putusan Hakim Tak Sesuai Fakta: Hanya Asumsi

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.

Selain banding, Ferdy Sambo juga bisa menempuh jalur kasasi.

Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved