Kecelakaan

Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Siap Diperiksa Soal Laporan Baru Keluarga Hasya 

Purnawirawan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI. Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya.

Kesiapan AKBP Eko Setia menghadapi laporan keluarga Hasya diungkapkan kuasa hukumnya, Kitson Sianturi saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian AKBP Eko yang dianggap terlalu lama dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya setelah kecelakaan terjadi pada 6 Oktober 2022.

"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya oleh penyidik ketika diperiksa.

Baca juga: Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Mobil

Salah satunya terkait dugaan Eko yang disebut membiarkan Hasya usai kecelakaan terjadi.

"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Kitson.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono disebut tak langsung membawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit usai kecelakaan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Alasanya karena mobil Mitsubishi Pajero miliknya bukanlah kendaraan kesehatan.

Menurut Sianturi, Eko tak ingin kejadian buruk menimpa Hasya di dalam mobil miliknya usai kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 malam.

"Kenapa tidak dibawa? Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata dia.

Meski tak dibawa dengan menggunakan mobilnya, Eko disebut Sianturi telah berupaya menghubungi pihak ambulans.

"Jadi kalau 10 menit, dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit. Itu yang perlu saya luruskan. Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," sambungnya.

Ia memastikan kliennya tak melakukan ancaman kepada pihak keluarga Hasya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved