Kecelakaan
Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Siap Diperiksa Soal Laporan Baru Keluarga Hasya
Purnawirawan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.
Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.
"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.
Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.
"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.
"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.
Penjelasan Dirlantas Polda Metro
Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan alasan perubahan warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah.
Eko, kata dia, sengaja mengubah warna cat mobil tersebut usai kasus tersebut dihentikan penyidik. Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero bernopol B 2447 RFS yang dipergunakan Eko berwarna hitam.
Namun, saat rekonstruksi ulang, mobil berubah warna menjadi putih.
"Karena sudah di SP3, jadi kendaraan (mobil) ini dikembalikan. Nanti motor Pulsar milik Hasya juga akan kita kembalikan," kata Latif, di Jakarta, Kamis (2/2/2022).
Latif memastikan meski warna mobil berubah, kendaraan yang dipergunakan Eko saat rekonstruksi merupakan Pajero Sport yang sama saat kecelakaan.
"Pelat nomor pun sama dengan saat kejadian. Cuma cat saja yang berubah," ujarnya.
Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih.
"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," kata Rian.
Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).
Ada sebanyak sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.
Ambulan Datang 30 Menit Kemudian
Dalam rekonstruksi ulang, salah satu adegan memperlihatkan pengemudi yang tidak mengevakuasi korban ke rumah sakit.
Pada adegan ke-9, saat kecelakaan terjadi, pengemudi Pajero yakni AKBP (Purn) AKBP Eko dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulan.
Kemudian, 30 menit kemudian ambulan baru datang datang.
"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).
Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.
Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Setiba di Bandara Soetta, Dwi Syafiera Langsung Bersyukur
Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.
Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.
Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.
Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.
Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.
Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
purnawirawan polisi
pensiunan Polri
Hasya Attalah Syaputra
mahasiswa UI tewas dilindas
mahasiswa UI
Hasya Atallah Saputra
Polda Metro Jaya
AKBP Eko Setio Budi
Kecelakaan Tragis di Tol JORR Jatiasih, Sopir Truk Pengangkut Elpiji Tewas |
![]() |
---|
Pengemudi Mobil Listrik yang Tabrak Dua Anggota PPSU di Jaksel Belum Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Kecelakaan PPSU Kelurahan Pejaten Timur hingga Akhirnya Diamputasi |
![]() |
---|
Polisi Amankan Pengemudi Mobil yang Tabrak 2 Petugas PPSU Kelurahan Pejaten Timur |
![]() |
---|
Ngantuk dan Baru Kehilangan Anak, Pengemudi Mobil MG Tabrak 2 PPSU Kendarai Gerobak Motor di Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.