Kecelakaan

Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Siap Diperiksa Soal Laporan Baru Keluarga Hasya 

Purnawirawan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI. Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra.

Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya.

Kesiapan AKBP Eko Setia menghadapi laporan keluarga Hasya diungkapkan kuasa hukumnya, Kitson Sianturi saat dihubungi, Kamis (9/2/2023).

Laporan yang dibuat pada pekan lalu itu terkait kelalaian AKBP Eko yang dianggap terlalu lama dalam memberikan pertolongan terhadap Hasya setelah kecelakaan terjadi pada 6 Oktober 2022.

"Kami siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik," ujar dia.

Ia menuturkan, pihaknya akan menjelaskan semua yang ditanya oleh penyidik ketika diperiksa.

Baca juga: Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Jelaskan Alasan Perubahan Warna Cat Mobil

Salah satunya terkait dugaan Eko yang disebut membiarkan Hasya usai kecelakaan terjadi.

"Sesuai pertanyaan penyidik kami akan jelaskan," ucap Kitson.

Diberitakan sebelumnya, pensiunan polisi bernama AKBP Eko Setia Budi Wahono disebut tak langsung membawa mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra ke rumah sakit usai kecelakaan.

Baca juga: Diduga Lakukan Pembiaran, Keluarga Mahasiswa UI Laporkan Purnawirawan Polisi ke Polda Metro

Alasanya karena mobil Mitsubishi Pajero miliknya bukanlah kendaraan kesehatan.

Menurut Sianturi, Eko tak ingin kejadian buruk menimpa Hasya di dalam mobil miliknya usai kecelakaan terjadi di kawasan Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022 malam.

"Kenapa tidak dibawa? Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan," kata dia.

Meski tak dibawa dengan menggunakan mobilnya, Eko disebut Sianturi telah berupaya menghubungi pihak ambulans.

"Jadi kalau 10 menit, dari keterangan saksi tadi kan hanya 5 menit. Itu yang perlu saya luruskan. Tapi upaya yang sudah dilakukan oleh pengemudi mobil Pajero itu sudah dilakukan dengan upaya menghubungi ambulans dan pihak warga," sambungnya.

Ia memastikan kliennya tak melakukan ancaman kepada pihak keluarga Hasya.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Tewas Dilindas Mobil Purnawirawan Polri di Jagakarsa Malah Jadi Tersangka

Eko bahkan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Nggak ada (ancaman). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kita melakukan ancaman," ujarnya.

"Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan. Jadi jangan membuka opini pada publik bahwa kepolisian ini berpihak," lanjut dia.

Sianturi menuturkan digelarnya rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) kemarin, guna membuka secara terang benderang soal kecelakaan itu.

"Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga juga hadir. Yang dia inginkan kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi ulang," ucap Sianturi.

Laporan Baru

Setelah digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban kecelakaan yang malah jadi tersangka, pihak keluarga kini melaporkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW ke Polda Metro Jaya.

AKBP (Purn) Eko Setio dilaporkan atas dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Hasya, Kamis (2/2/2023).

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan dugaan pembiaran oleh Eko Setio BW atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Janji Tindak Lanjuti Kasus Mahasiswa UI Dilindas Purnawirawan Polri

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rian, pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami. Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Ia mengatakan keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis.

Sebab kata dia, keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladiministrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

"Kami menganggap rekonstruksi tersebut maladministrasi karena mengacu pada laporan 585/X/2022 tanggal 7 Oktober 2022 yang sudah diberhentikan dengan SP3 tertanggal 13 Januari 2023. Dengan adanya pemberhentian tentunya menurut kami tidak jelas rujukan dasar hukum rekonstruksi ulang," kata Rian Hidayat.

Selain itu, Hidayat mempertanyakan mobil Pajero yang dikemudikan purnawirawan polisi, Eko Setio BW, yang telah berubah warna. Untuk diketahui, mobil Eko memiliki warna dasar hitam, tetapi Eko mengecat ulang menjadi putih setelah kasus itu dinyatakan dihentikan.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian?" katanya.

Code of Silence

Warna cat mobil Pajero B 2447 RFS milik AKBP (Purn) Eko Setia Budi diketahui berubah saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI Hasya Atallah Saputra, Kamis (2/2/2023).

Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero yang dipergunakan Eko berwarna hitam. Namun saat rekonstruksi ulang berubah menjadi warna putih.

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan perubahan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko ini. 

Menurut Reza, perubahan cat itu bukan hal sepele.

Baca juga: Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya sebagai Tersangka dalam Kasus Kecelakaan Disidang Etik

"Pergantian cat mobil ini akan disikapi seperti apa oleh polisi? Sebagai upaya merekayasa barang bukti agar jejak-jejak tabrakan lenyap? Jadi, jangan sepelekan itu dengan serta-merta menganggapnya sebagai ganti cat mobil belaka," kata Reza kepada Wartakotalive.com, Jumat (3/2/2023).

"Wajar kalau publik mengendus jangan-jangan pada kasus ini terjadi lagi kode senyap alias code of silence. Itu lho, subkultur toksik yang ditandai oleh kecenderungan personel polisi menutup-nutupi kesalahan sejawat mereka. Endusan publik bisa saja keliru," papar Reza.

Dugaan kode senyap atau code of silence itu kata Reza terlihat karena sedari awal sampai harus ada penetapan status tersangka terhadap Hasya.

"Toh, Jenderal Listyo Sigit sedari awal dalam salah satu komitmennya sudah menyebut eksplisit 'problem solving dan restorative justice'," ujar Reza.

Yang artinya, menurut Reza, apalagi dalam kasus laka lantas, masuk akal kalau polisi tidak buru-buru pakai mindset litigasi atau pemidanaan tulen.

Baca juga: Untuk Hindari Kebohongan, Polisi Gunakan Teknologi TAA dalam Rekonstruksi Kecelakaan Mahasiswa UI

"Termasuk dengan menetapkan seseorang sebagai tersangka, kendati status tersangka juga bukan berarti dia mutlak bersalah," ujarnya.

Kebetulan, kata Reza, pada waktu berdekatan, ia menemukan kehebatan Sat Lantas Polres Blitar.

"Ada kasus laka lantas juga di sana. Tapi bedanya, Polres Blitar pakai restorative justice. Hasilnya, kedua pihak puas, masyarakat tenang, otoritas penegakan hukum bisa hemat stamina. Kepastian hukum, tercapai. Kemanfaatan hukum, diperoleh. Keadilan, berhasil ditegakkan. Sempurna Blitar," bebernya.

Sebaliknya, kata dia, ketika mindset litigasi yang terlalu ditonjolkan, mungkin cuma kepastian hukum yang bisa didapat.

"Sedangkan kemanfaatan hukum malah jauh dari harapan. Apalagi keadilan," ujarnya.

Menurutnya mentersangkakan orang yang sudah meninggal dalam kasus ini adalah pilihan yang kurang bijak.

"Yang terkesan meruncing-runcingkan masalah, itulah yang justru memperlihatkan tabiat penegakan hukum yang kebablasan atau overcriminalization. Overcriminalization di kala kepercayaan publik masih kritis, tentu akan semakin melukai masyarakat," katanya.

"Jadi bagaimana? Sudahlah, batalkan saja status tersangka. Upayakan restorative justice. Habis perkara," tegas Reza.

Penjelasan Dirlantas Polda Metro

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan alasan perubahan warna mobil Pajero milik AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono saat rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Muhammad Hasya Atallah.

Eko, kata dia, sengaja mengubah warna cat mobil tersebut usai kasus tersebut dihentikan penyidik. Sebelumnya, berdasarkan CCTV di lokasi kejadian, mobil Pajero bernopol B 2447 RFS yang dipergunakan Eko berwarna hitam.

Namun, saat rekonstruksi ulang, mobil berubah warna menjadi putih. 

"Karena sudah di SP3, jadi kendaraan (mobil) ini dikembalikan. Nanti motor Pulsar milik Hasya juga akan kita kembalikan," kata Latif, di Jakarta, Kamis (2/2/2022).

Latif memastikan meski warna mobil berubah, kendaraan yang dipergunakan Eko saat rekonstruksi merupakan Pajero Sport yang sama saat kecelakaan.

"Pelat nomor pun sama dengan saat kejadian. Cuma cat saja yang berubah," ujarnya.

Baca juga: Rekonstruksi Kecelakaan Hasya Mahasiswa UI, Polisi: Kesimpulan Belum Bisa Kami Ambil

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat mempertanyakan warna cat mobil AKBP (Purn) Eko yang berganti dari hitam ke putih.

"Kami menanyakan mengapa mobil terduga pelaku pada saat rekonstruksi warnanya berbeda dengan saat kejadian," kata Rian.

Untuk diketahui Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi ulang terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia, M Hasya Attalah di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (2/2/2023).

Ada sebanyak sembilan adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang tersebut.

Ambulan Datang 30 Menit Kemudian

Dalam rekonstruksi ulang, salah satu adegan memperlihatkan pengemudi yang tidak mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Pada adegan ke-9, saat kecelakaan terjadi, pengemudi Pajero yakni AKBP (Purn) AKBP Eko dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulan.

Kemudian, 30 menit kemudian ambulan baru datang datang.

"Saksi, Agus Priadi, menghubungi pengemudi mobil ambulan. Akhirnya mobil ambulan datang 30 menit kemudian," tutur salah satu petugas kepolisian yang memandu jalannya rekonstruksi, Kamis (2/2/2023).

Saat sudah tiba, pengemudi ambulan langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya.

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Dicabut, Setiba di Bandara Soetta, Dwi Syafiera Langsung Bersyukur

Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya 15 menit kemudian.

Seperti diketahui, Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri, pada 6 Oktober 2022. Namun, belakangan polisi justru menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu.

Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved