Kecelakaan

Purnawirawan Polisi Penabrak Mahasiswa UI Siap Diperiksa Soal Laporan Baru Keluarga Hasya 

Purnawirawan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiswa UI. Purnawirawan atau pensiunan Polri berpangkat AKBP Eko Setia Budi Wahono mengaku siap diperiksa soal laporan terbaru dari pihak keluarga mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra. Diketahui AKBP Eko Setia merupakan pengendara Pajero yang menabrak dan menewaskan Hasya. 

Eko bahkan berusaha menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

"Nggak ada (ancaman). Ini kan musibah yang tidak bisa kita hindari. Jadi buat apa kita melakukan ancaman," ujarnya.

"Justru kita mau dengan cara kekeluargaan agar hal ini bisa terselesaikan. Jadi jangan membuka opini pada publik bahwa kepolisian ini berpihak," lanjut dia.

Sianturi menuturkan digelarnya rekonstruksi pada Kamis (2/2/2023) kemarin, guna membuka secara terang benderang soal kecelakaan itu.

"Buktinya pengendara roda empat ini hadir, harusnya keluarga juga hadir. Yang dia inginkan kan hal itu transparan terbuka. Makanya instruksi Kapolda dilakukan rekonstruksi ulang," ucap Sianturi.

Laporan Baru

Setelah digelarnya rekonstruksi ulang kecelakaan mahasiwa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18), korban kecelakaan yang malah jadi tersangka, pihak keluarga kini melaporkan pensiunan polisi, AKBP (Purn) Eko Setio BW ke Polda Metro Jaya.

AKBP (Purn) Eko Setio dilaporkan atas dugaan pembiaran dalam kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan tewasnya Hasya, Kamis (2/2/2023).

Dalam laporan tersebut, kuasa hukum melaporkan dugaan pembiaran oleh Eko Setio BW atas meninggalnya Hasya dalam kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, pada Oktober 2022 lalu.

Baca juga: Dirlantas Polda Metro Jaya Janji Tindak Lanjuti Kasus Mahasiswa UI Dilindas Purnawirawan Polri

"Kami telah menempuh laporan di Polda Metro Jaya terhadap terduga pelaku terkait lalai dalam memberikan pertolongan sehubungan dengan laporan 589/II//2023 SPKT Polda Metro, 2 Februari 2023," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Rian Hidayat, dalam keterangannya, Jumat (3/2/2023).

Menurut Rian, pihak keluarga berharap kepolisian bisa menindaklanjuti laporan tersebut.

Termasuk juga berharap polisi menindaklanjuti laporan ayahanda Hasya sebelumnya.

"Kami harap Bapak Kapolda dan Bapak Kapolri dapat menindaklanjuti laporan kami. Termasuk juga laporan yang selama ini tidak pernah ditindaklanjuti pada laporan nomor 1497/X/2022/LLJS, yang merupakan inisiatif dari ayah korban tanggal 19 Oktober 2022," ujarnya.

Ia mengatakan keluarga tidak menghadiri rekonstruksi ulang kecelakaan yang menewaskan Hasya, Kamis.

Sebab kata dia, keluarga menilai rekonstruksi ulang tersebut maladiministrasi karena mengacu pada laporan polisi yang telah dihentikan (SP3).

Baca juga: Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Terkait Kecelakaan yang Libatkan Pensiunan Polisi Dicabut

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved