Demonstrasi
Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Pimpin Ratusan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Ancam Mogok Nasional
Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan serempak bersama buruh lainnya pada 27 provinsi di Indonesia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG — Partai buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan elemen gerakan buruh lainnya, menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Jalan Gelora Bung Karno, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2023).
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan serempak bersama buruh lainnya pada 27 provinsi di Indonesia.
Said mengatakan, pihaknya secara khusus membawa tiga tuntutan, di antaranya pertama, menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja atau Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja yang akan dibahas di DPR RI.
"Tadi saya sudah sampaikan ada sembilan isu, upah minumun, outsourcing, kontrak, pesangon, PHK, pengaturan jam kerja, pengaturan cuti, tentang tenaga kerja asing, dan sanksi pidana," ujar Said Iqbal saat ditemui wartawan, di tengah aksi unjuk rasa depan gedung DPR RI, Senin (6/2/2023).
Baca juga: DPP PKS Tuding Kerusuhan yang Terjadi di PT GNI Sulawesi Tengah Dampak dari UU Cipta Kerja
Said menyebut, jika DPR bersikukuh mengesahkan Perppu Cipta Kerja, maka ia bersama partai buruh akan menggelar pemogokan kerja massal.
"Mogok nasional akan digelar dalam waktu yang secepat-cepatnya, ketika diumumkan dan keluarkan nomor dari undang-undang pengesahan terhadap Perppu," kata Said.
"Di luar itu, tentu begitu nomor Undang-Undang terkait Omnibus Law Cipta Kerja, maka akan dilakukan yudisial review, uji formil dan uji materil," lanjutnya.
Kedua, pihaknya mendesak terkait Perppu Kesehatan atau Omnibus Law RUU Kesehatan juga dicabut.
Baca juga: Outsourcing Muncul Lagi di Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Kok Negara Membolehkan Perbudakan?
Menurutnya, adanya undang-undang tersebut bisa membahayakan nyawa manusia.
"Partai buruh bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI), serikat petani kepada IDI, organinasi bidan dan perawat tidak boleh ada organisasi ganda di dalam bidang kesehatan karena ini menyangkut nyawa manusia," kata Said.
"Pemerintah dan DPR jangan coba-coba bermain politik terhadap apa yang telah dikerjakan oleh IDI, dokter, organisasi perawat, dan organisasi bidan lainnya," imbuhnya.
Terakhir, Said menekan agar DPR mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) guna mensejahterakan orang-orang di dalamnya.
"17 tahun sudah pekerja rumah tangga tanpa perlindungan, disiksa, diperkosa, tidak dibayar upahnya, jam kerja yang berlebihan, mereka tidak mau menyelesaikan di parlemen ini, maka kami datang ke DPR karena sebelumnya sudah datang ke istana," tandasnya.
Sementara itu, pantauan Wartakotalive.com di lokasi sekira pukul 16.00 WIB, massa aksi membubarkan diri dan meninggalkan halaman gedung DPR RI bersama empat mobil komando yang dipakai sepanjang unjuk rasa.
Baca juga: Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Jangan Cuma Layani Kepentingan Segelintir Golongan
Said Iqbal: Pembuat Perppu Cipta Kerja bodoh
Sebelumnya, Said Iqbal menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengerti hukum.
"Itulah, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pembuat Perppu-nya enggak mengerti hukum," ujar Said di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).
Ia pun membeberkan sedikit ihwal isi Perppu 2/2022 yang ia rasa tidak masuk akal.
"Di pasal yang lain tentang pengaturan cuti, dia mengatakan kalau delapan jam kerja sehari maka lima hari kerja, karena total 40 jam seminggu."
"Kalau enam hari kerja, maka sehari kerjanya tujuh jam sehari, hari keenam, enam jam pada Hari Sabtu."
"Kalau dia lima hari kerja, dia liburnya dua hari, enggak dimasukin pasal pengaturan cuti."
"Itulah, apa ya kalimat yang pas, sudahlah, saya bilang bodoh. Itulah bodohnya pembuat perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohi," tuturnya.
Mahfud MD tak bisa berbuat banyak
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik luas dan kecaman.
Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu
Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu tersebut.
Ketidakkonsistenan itu pun menuai pertanyaan publik.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai tidak dilandasi kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya Perppu.
Sosok Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pun turut dikritik terkait keluarnya kebijakan itu.
Sebagai sosok yang paham hukum, Mahfud MD diahrapkan seharusnya bisa memberikan masukan maupun pertimbangan sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diteken, Jokowi Ubah Waktu Kerja Jadi Enam Hari, Seminggu Cuma Libur Sehari
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.
“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).
Mahfud mengatakan alasan kegentingan hanya berdasarkan penaian presiden saja.
Menurut dia tidak ada satu pun ahli hukum tata negara di Indonesia yang membantahnya.
“Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu, iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.
Baca juga: Beda Pendapat dengan Heru Budi, Dinas SDA Targetkan Sodetan Kali Ciliwung Rampung Oktober 2023
Menurut Mahfud apabila yang dipersoalkan adalah isi Perppu tersebut silahkan saja.
Di negara demokrasi kritik terhadap isi Undang-undang atau Perppu merupakan sesuatu yang bagus.
Hanya saja apabila yang dipersoalkan masalah prosedur penerbitan Perppu, maka hal itu sudah selesai.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.
Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
LBH Jakarta juga menilai penerbitan Perppu tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap
Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja inkonstitusional.
Partai Buruh, KSPI, serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran sebab Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Omnibus Law Cipta Kerja tidak sesuai harapan buruh.
Buruh juga mempertimbangkan langkah hukum dengan melakukan judicial review.
Massa Kembali Kepung Pabrik Yamaha Musik di Cikarang, Manajemen Pusing Karyawannya Tak Bisa Bekerja |
![]() |
---|
7 Anggotanya Terluka Diserang Pendemo di Balai Kota Jakarta, Kapolres Geram: Ini Sudah Tindak Pidana |
![]() |
---|
PPPK Universitas Singaperbangsa Karawang Demo Minta Diangkat Jadi PNS |
![]() |
---|
Massa Demo Tolak UU TNI di DPR Bakar Motor Polisi dan Lempar Molotov, Dibalas Water Canon |
![]() |
---|
Terduga Copet Nyaris Tewas Diamuk Massa Saat Demo Indonesia Gelap di Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.