Outsourcing Muncul Lagi di Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal: Kok Negara Membolehkan Perbudakan?

Hal ini berarti, kata Said, negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang aturan outsourcing alias tenaga alih daya, yang diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di UU Cipta Kerja. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menentang aturan outsourcing alias tenaga alih daya, yang diperbarui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di UU Cipta Kerja.

Hal ini berarti, kata Said, negara telah melegalkan kembali perbudakan modern.

"Tentang outsourcing, negara telah melegalkan kembali tentang perbudakan modern."

"Ini adalah perlawanan Partai Buruh."

"Sesuai UU 13, outsorcing dilarang, negara harus melarang perbudakan."

"Dia menjadi boleh terhadap pengecualian. Nah, di UU 13 itu 5, catering, security, cleaning service, driver, dan jasa penunjang perminyakan," kata Said di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Baca juga: Maruf Amin: Kalau Enggak Ada PKB, Gus Dur Enggak Jadi Presiden

Namun, lanjut Said, di Perppu yang diperbarui ini, justru negara memperbolekan perbudakan modern, sebab tertulis ihwal perusahaan dapat menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya.

Ia pun justru mempertanyakan kenapa negara tiba-tiba membolehkan adanya perbudakan modern ini.

"Kok negara membolehkan perbudakan? Hanya satu-satunya negara Indonesia di dunia yang boleh perbudakan modern, slavery, dan anehnya negara diberikan kuasa oleh perppu itu."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 13 Januari 2023: 8 Pasien Wafat, 471 Orang Sembuh, 363 Positif

"Negara menempatkan diri sebagai agen outsorcing melalui Perppu ini."

"Kelompok-kelompik pengusaha hitam jahat yang ingin upah murah outsorcing bebas, jaminan kesehatan terbatas, tidak ada jaminan pensiun, kamu semua terancam, termasuk saya terancam," bebernya.

Jokowi menandatangani Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022.

Baca juga: Gabung PPK Kosgoro 1957, Ridwan Kamil Sudah Jadi Kader Golkar, Bakal Diumumkan Airlangga Hartarto

Aturan ini menjadi pengganti UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasan pemerintah, penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak dalam mengantisipasi kondisi global, baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. (Mario Christian Sumampow)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved