Berita Nasional
Tokoh Buruh Desak Polisi Segera Bebaskan Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Kissing
Presiden Buruh Said Iqbal mendesak Polri segera bebaskan SSS, mahasiswi ITB yang berani bikin meme tak senonoh Prabowo-Jokowi.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut berkomentar soal kasus mahasiswi ITB yang ditahan polisi karena bikin meme tak senonoh atara Presiden Prabiowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi.
Meme tak senonoh itu merupakan editan Presiden Prabowo seolah berciuman atau kissing dengan Jokowi.
Sebagai mahasiswi fakultas seni rupa ITB, wanita bernisial SSS itu tentu punya alasan sehingga membuat meme seperti itu.
Terkait perkembangan kasusnya, Said Iqbal minta Polri segera membebaskan mahasiswi ITB itu.
Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya, Polri Klaim Demi Kemanusiaan
Bareskrim Polri sendiri telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut, Minggu (11/5/2025) malam.
Menurut Said Iqbal, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa.
"Kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, adalah hal yang sesuai dengan konstitusi," ujar Said Iqbal dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/5/2025).
Said Iqbal menilai, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama oleh generasi muda seperti mahasiswi fakultas seni rupa ITB, seharusnya diapresiasi dan didengarkan maksud serta tujuannya.
Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi
Ia menegaskan respons yang tepat adalah dialog dan pemahaman, bukan tindakan kriminalisasi melalui penangkapan.
Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas academica ITB yang meminta agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan.
"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melepas mahasiswi ITB tersebut dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapkannya," tutur Said Iqbal.
"Akan lebih baik jika Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB," sambungnya.
Sebagai informasi mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.
Penangkapan itu buntut SSS mengunggah meme hasil editan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.
Karena kritik yang kuat akhirnya Bareskrim Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB tersebut.
ACC Pidanakan Debitur yang Gadaikan Mobil Kredit, Pelaku Divonis Penjara 8 Bulan |
![]() |
---|
Fokus Tangani Kebutaan Bawaan Anak, Optik Tunggal Dianugerahi Penghargaan Djoko Sarwono |
![]() |
---|
Reaksi Menteri Keuangan Purbaya Usai Digugat Tutut Soeharto di PUTN |
![]() |
---|
Tahun 2026 Pemerintah Kasih Rp1 Triliun ke Yogyakarta, Naik 2 Kali Lipat |
![]() |
---|
Ketua PBNU Minta Maaf Sudah Undang Tokoh Pro Israel ke Acara UI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.