Berita Nasional

Tokoh Buruh Desak Polisi Segera Bebaskan Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Kissing

Presiden Buruh Said Iqbal mendesak Polri segera bebaskan SSS, mahasiswi ITB yang berani bikin meme tak senonoh Prabowo-Jokowi.

Editor: Valentino Verry
warta kota/rendy rutama
BEBASKAN MAHASISWI ITB - Presiden Partai Buruh Said Iqbal minta Polri segera membebaskan SSS, mahasiswi ITB, yang bikin meme tak senonoh Presiden Prabowo-Jokowi. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Presiden Partai Buruh Said Iqbal ikut berkomentar soal kasus mahasiswi ITB yang ditahan polisi karena bikin meme tak senonoh atara Presiden Prabiowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi.

Meme tak senonoh itu merupakan editan Presiden Prabowo seolah berciuman atau kissing dengan Jokowi.

Sebagai mahasiswi fakultas seni rupa ITB, wanita bernisial SSS itu tentu punya alasan sehingga membuat meme seperti itu.

Terkait perkembangan kasusnya, Said Iqbal minta Polri segera membebaskan mahasiswi ITB itu.

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ditangguhkan Penahanannya, Polri Klaim Demi Kemanusiaan

Bareskrim Polri sendiri telah memberikan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB berinisial SSS tersebut, Minggu (11/5/2025) malam.

Menurut Said Iqbal, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, termasuk mahasiswa. 

"Kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat di negara yang menganut demokrasi, khususnya Indonesia, adalah hal yang sesuai dengan konstitusi," ujar Said Iqbal dikutip dari Tribunnews.com, Senin (12/5/2025).

Said Iqbal menilai, perbedaan tafsir terhadap ekspresi yang disampaikan oleh masyarakat, terutama oleh generasi muda seperti mahasiswi fakultas seni rupa ITB, seharusnya diapresiasi dan didengarkan maksud serta tujuannya. 

Baca juga: Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi

Ia menegaskan respons yang tepat adalah dialog dan pemahaman, bukan tindakan kriminalisasi melalui penangkapan.

Lebih lanjut, Partai Buruh menyatakan dukungannya terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Keluarga Mahasiswa (KM) ITB dan civitas academica ITB yang meminta agar mahasiswi tersebut segera dibebaskan. 

"Kami mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk segera melepas mahasiswi ITB tersebut dan menghentikan segala bentuk kriminalisasi atas ekspresi yang diungkapkannya," tutur Said Iqbal.

"Akan lebih baik jika Bareskrim melakukan tindakan persuasif dan dialog dengan mahasiswi tersebut yang didampingi oleh KM ITB," sambungnya. 

Sebagai informasi mahasiswi Fakultas Seni Rupa dan Desain ITB berinisial SSS ditangkap Bareskrim Polri pada 6 Mei 2025 di indekosnya di Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat.

Penangkapan itu buntut SSS mengunggah meme hasil editan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo. Ia dijerat UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara.

Karena kritik yang kuat akhirnya Bareskrim Polri memutuskan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi ITB tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved