Berita Nasional

Polisi Tahan Mahasiswi ITB Bikin Meme Prabowo-Jokowi Ciuman, PKS, Pakar Hukum dan LSM Bereaksi

Seorang mahasiswi ITB ditangkap polisi, karena berani bikin meme tak senonoh, Presiden Prabowo dan Jokowi ciuman. Reaksi pun muncul.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
MAHASISWI ITB - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Nasir Djamil menyesali mahasiswi ITB yang bikin meme tak senonoh Presiden Prabowo dan Jokowi. Namun, dia tak setuju jika polisi menahan mahasiswi ITB itu. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Saat ini sedang ramai di medsos soal meme Presiden Prabowo Subianto dan Joko Widodo alias Jokowi berciuman.

Meme yang tak senonoh itu dibuat oleh seorang mahasiswi ITB bernisial SSS.

Karena keberaniannya, kini SSS ditangkap Bareskrim Polri karena dianggap mencemarkan nama baik kepala negara.

Terkait hal ini, pakar hukum tata negara Feri Amsari mengatakan, polisi tak bisa melanjutkan proses penanganan kasus mahasiswi ITB tersebut.

Baca juga: Istana Bela Mahasiswi ITB yang Ditangkap Buntut Meme Prabowo-Jokowi: Pembinaan Saja

Feri mengatakan, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan, pencemaran nama baik terhadap subjek hukum penyelenggara negara, korporat tidak bisa diproses.

"Polisi tidak dapat melanjutkan proses karena Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024," ucap Feri, saat dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (10/5/2025).

Menurutnya, Prabowo juga tidak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik terhadapnya, meskipun dia melaporkan dalam posisi sebagai warga negara di luar jabatan Presiden RI.

"Seingat saya Presiden Prabowo bahkan hendak memaafkan mereka yang pernah dilaporkan terkait delik makar dan pencemaran nama baik presiden," ujar Feri.

Baca juga: Mahasiswi ITB yang Bikin Meme Tidak Senonoh Prabowo dan Jokowi Resmi Jadi Tersangka

"Kalau Presiden Prabowo melaporkan, selain tidak tepat menurut Putusan MK, juga kontradiktif dengan rencana memaafkan pelaku delik tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak berlaku bagi sejumlah pihak.

Hal tersebut berdasarkan Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan oleh Pemohon atas nama Daniel FM Tangkilisan.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Diduga Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi tak Senonoh

Mahkamah menyatakan frasa “orang lain” dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

Dan juga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kecuali lembaga pemerintahan, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi atau jabatan”.

Selain itu, Mahkamah juga menyatakan frasa "suatu hal" dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1.

MEME TAK SENONOH - Pakar hukum tata negara Feri Amsari tak setuju polisi menahan mahasiswi ITB yang membuat meme tak senonoh.
MEME TAK SENONOH - Pakar hukum tata negara Feri Amsari tak setuju polisi menahan mahasiswi ITB yang membuat meme tak senonoh. (Istimewa)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved