Berita Viral

Polisi Tangkap Wanita Diduga Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi tak Senonoh

Hujatan terus filancarkan kepada Presiden Prabowo dan Jokowi, terbaru polisi menangkap mahasiswi ITB, karena nekad bikin meme tak senonoh.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Kolase Foto Instagram
MEME TAK SENONOH - Beredar di medsos meme tak senonoh antara Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi, kini polisi menangkap seorang wanita yang diduga mahasiswi ITB. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polisi menangkap seorang wanita yang diduga mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hal ini terkait pembuatan meme tak senonoh Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Penangkapan wanita tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi.

Baca juga: Desak Anies Surabaya Dipadati Hingga 20.000 orang, Anies Bacakan Puluhan Banner Meme Unik dan Sarkas

"Benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Trunoyudo, Jumat (9/5/2025).

Kabar ditangkapnya wanita yang diduga mahasiswi oleh pihak kepolisian ini membuat heboh platform media sosial X (sebelumnya Twitter).

Akun X yang menyampaikannya bernama @MurtadhaOne1, yang menyebut mahasiswi tersebut ditangkap karena membuat meme yang menyerupai Presiden RI Prabowo Subianto.

“Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme WOWO yang dia buat,” tulis akun tersebut, dikutip Warta Kota, Jumat.

Baca juga: Hadiri Deklarasi Kampanye Pemilu Damai 2024, Gibran Tampil Beda Pakai Pin Meme One Piece

Unggahan serupa juga muncul dari akun @bengkeldodo, yang membagikan dua foto. 

Salah satunya menampilkan seorang perempuan berkacamata mengenakan jaket almamater berlogo ITB.

Sementara foto lainnya menampilkan gambar yang menyerupai Prabowo dan Jokowi tengah berciuman.

Akun tersebut menyebut perempuan dalam foto itu sebagai pembuat meme dimaksud.

Lebih lanjut, Trunoyudo belum dapat memastikan apakah pelaku mahasiswi ITB atau bukan.

Ia hanya mengatakan, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Jenderal bintang satu tersebut menuturkan, kasus itu kini masih dalam proses penyidikan. 

Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News 

Ikuti saluran WartaKotaLive.Com di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved