Berita Nasional
Kritik Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja, AHY: Jangan Cuma Layani Kepentingan Segelintir Golongan
AHY menilai, saat ini tidak ada situasi genting, Karenanya, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.
Penulis: Alfian Firmansyah | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Alfian Firmansyah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menanggapi perihal terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
AHY mengatakan, bahwa beleid itu harusnya muncul, jika situasi sedang genting.
"Saya tegaskan kembali bahwa Partai Demokrat menolak dikeluarkannya Perppu Cipta Kerja, Perppu seharusnya hanya digunakan untuk keadaan genting dan memaksa," ujar AHY di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2023).
AHY menilai, saat ini tidak ada situasi genting, Karenanya, Partai Demokrat meminta pemerintah untuk kembali berpikir jernih terkait Perppu tersebut.
"Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan segelintir golongan, Jangan sampai kepentingan bisnis tertentu mengalahkan kepentingan hajat hidup yang lebih besar," ujar AHY.
Baca juga: Puluhan Ribu Buruh Bakal Geruduk Jokowi di Istana Negara, Polisi Waspadai Ada Penunggang Gelap
AHY memastikan, Perppu Ciptaker berdampak pada kondisi sosial-politik, lingkungan dan ekonomi masyarakat.
Ia pun mendorong, agar pemerintah dapat menempatkan kepentingan rakyat, termasuk para buruh dan pekerja di atas kepentingan golongan.
"Jadi wajar jika banyak elemen masyarakat sipil yang juga tidak setuju, menilai langkah ini sebagai pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi," kata AHY.
Polri waspadai penumpang gelap saat buruh geruduk Istana Negara
Diberitakan sebelumnya, Polri akan mengedepankan sejumlah upaya pengamanan dalam aksi demo puluhan ribu buruh di Istana Negara, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023) mendatang.
Demo itu terkait penolakan isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah mengatakan, upaya pengamanan dalam aksi unjuk rasa itu akan dilakukan secara preemtif dan preventif.
Hal tersebut, kata Nurul, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada.
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Masih Jauh dari Alasan Pemakzulan
“Pada hakikatnya, Polri mengedepankan upaya-upaya pengamanan secara preemtif dan preventif dalam setiap aksi penyampaian pendapat di muka umum sesuai dengan SOP yang ditetapkan,” kata dia, dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).
BPW Indonesia Audensi dengan Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ini Penjelasan Giwo Rubianto |
![]() |
---|
Anggota KKB Jaringan Egianus Kogoya Ditangkap, Diduga Terlibat dalam 3 Aksi Kekerasan di Papua |
![]() |
---|
Ikut Ajang FIFest 2025, BP Taskin Ingin Fokus Layanan Dasar Universal Terkait Pengentasan Kemiskinan |
![]() |
---|
Bespoke Lab dan Kantana Resmikan Studio Audio Post-Production di Jakarta |
![]() |
---|
Bukan Hanya Roblox, Pemerintah Diminta Melarang Anak-anak Main Game Online yang Mengandung Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.