Demonstrasi
Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Pimpin Ratusan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Ancam Mogok Nasional
Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan serempak bersama buruh lainnya pada 27 provinsi di Indonesia.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Sebagai sosok yang paham hukum, Mahfud MD diahrapkan seharusnya bisa memberikan masukan maupun pertimbangan sebelum Jokowi mengeluarkan Perppu.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Diteken, Jokowi Ubah Waktu Kerja Jadi Enam Hari, Seminggu Cuma Libur Sehari
Terkait hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD mengatakan bahwa hak subjektif Presiden untuk menentukan suatu kondisi dianggap genting atau tidak.
“Ada istilah hak subjektif presiden itu di dalam tata hukum kita bahwa alasan kegentingan itu adalah hak subjektif presiden,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (3/1/2023).
Mahfud mengatakan alasan kegentingan hanya berdasarkan penaian presiden saja.
Menurut dia tidak ada satu pun ahli hukum tata negara di Indonesia yang membantahnya.
“Tidak ada yang membantah satu pun ahli hukum tata negara bahwa itu, iya membuat Perppu itu alasan kegentingan itu berdasar penilaian presiden saja,” katanya.
Baca juga: Beda Pendapat dengan Heru Budi, Dinas SDA Targetkan Sodetan Kali Ciliwung Rampung Oktober 2023
Menurut Mahfud apabila yang dipersoalkan adalah isi Perppu tersebut silahkan saja.
Di negara demokrasi kritik terhadap isi Undang-undang atau Perppu merupakan sesuatu yang bagus.
Hanya saja apabila yang dipersoalkan masalah prosedur penerbitan Perppu, maka hal itu sudah selesai.
“Nah kalau isinya yang mau dipersoalkan silahkan gitu, tetapi kalau prosedur sudah selesai,” pungkasnya.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja mendapatkan protes tidak hanya buruh melainkan juga anggota legislatif.
Baca juga: PN Jaksel Tanggapi Video Viral Diduga Hakim Wahyu Curhat ke Wanita terkait Kasus Ferdy Sambo
Baca juga: Perppu Cipta Kerja yang Diteken Jokowi Bisa Buat Pegawai Rentan PHK, Pesangon Cuma 0,5 Persen
Anggota Komisi IX DPR RI Lucy Kurniasari menilai Perppu rersebut untuk kepentingan investor, bukan pekerja.
Selain itu menurutnya penerbitan Perppu belum mendesak.
Selain DPR, LBH Jakarta juga mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja.
Kecaman tersebut karena penerbitannya dinilai tidak dilandasi dengan keadaan genting yang memaksa dalam menjalankan kehidupan bernegara.
Massa Kembali Kepung Pabrik Yamaha Musik di Cikarang, Manajemen Pusing Karyawannya Tak Bisa Bekerja |
![]() |
---|
7 Anggotanya Terluka Diserang Pendemo di Balai Kota Jakarta, Kapolres Geram: Ini Sudah Tindak Pidana |
![]() |
---|
PPPK Universitas Singaperbangsa Karawang Demo Minta Diangkat Jadi PNS |
![]() |
---|
Massa Demo Tolak UU TNI di DPR Bakar Motor Polisi dan Lempar Molotov, Dibalas Water Canon |
![]() |
---|
Terduga Copet Nyaris Tewas Diamuk Massa Saat Demo Indonesia Gelap di Jakpus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.