Demonstrasi

Tolak Perppu Cipta Kerja, Said Iqbal Pimpin Ratusan Buruh Kepung Gedung DPR RI, Ancam Mogok Nasional

Said Iqbal mengatakan, unjuk rasa tersebut dilakukan serempak bersama buruh lainnya pada 27 provinsi di Indonesia.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal saat memimpin aksi unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR RI, Senin (6/2/2023) 

Said Iqbal: Pembuat Perppu Cipta Kerja bodoh

Sebelumnya, Said Iqbal menilai pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tidak mengerti hukum.

"Itulah, Perppu Nomor 2 Tahun 2022, pembuat Perppu-nya enggak mengerti hukum," ujar Said di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2023).

Ia pun membeberkan sedikit ihwal isi Perppu 2/2022 yang ia rasa tidak masuk akal.

"Di pasal yang lain tentang pengaturan cuti, dia mengatakan kalau delapan jam kerja sehari maka lima hari kerja, karena total 40 jam seminggu."

"Kalau enam hari kerja, maka sehari kerjanya tujuh jam sehari, hari keenam, enam jam pada Hari Sabtu."

"Kalau dia lima hari kerja, dia liburnya dua hari, enggak dimasukin pasal pengaturan cuti."

"Itulah, apa ya kalimat yang pas, sudahlah, saya bilang bodoh. Itulah bodohnya pembuat perppu, kasihan presiden dibodoh-bodohi," tuturnya.

Mahfud MD tak bisa berbuat banyak

Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menuai kritik luas dan kecaman.

Sejumlah pihak mempertanyakan alasan Jokowi menerbitkan Perppu Cipta Kerja itu

Padahal, beberapa waktu lalu, Jokowi menegaskan tidak akan mengeluarkan Perppu tersebut.

Ketidakkonsistenan itu pun menuai pertanyaan publik.

Penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut dinilai tidak dilandasi kegentingan memaksa yang menjadi syarat diterbitkannya Perppu.

Sosok Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud MD pun turut dikritik terkait keluarnya kebijakan itu.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved