Polisi Tembak Polisi
Selama Ditahan, Istri Baiquni Wibowo Kerap Berbohong kepada Anaknya
Terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga. Baiquni Wibowo telah dituntut dua tahun penjara.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Terdakwa obstruction of justice, Baiquni Wibowo sebut istrinya kerap kali berbohong kepada anaknya selama dirinya ditahan di tahanan tempat khusus (patsus)
Hal tersebut disampaikan Baiquni Wibowo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023)
Baiquni menuturkan bahwa istrinya terpaksa berbohong kepada kedua anaknya bahwa selama ini ayahnya berdinas di luar negeri.
"Selama satu bulan di patsus, istri saya harus berbohong kepada anak saya yang baru berusia 7 tahun dan 3 tahun, bahwa saya tidak pulang ke rumah dan tidak bisa dihubungi karena sedang bertugas ke luar negeri,” kata Baiquni.
Baca juga: Pleidoi Baiquni Wibowo Cerita Dirinya Bertugas di Divisi Propam Polri Bukan karena Ferdy Sambo
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Musnahkan Rekaman CCTV di Duren Tiga, Baiquni Malah Menyalinnya ke Hardisk
Baca juga: Eksepsi Baiquni Wibowo Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi
Ia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana pedih perasaan istrinya yang saat itu harus berbohong kepada dua buah hatinya.
“Tidak dapat saya bayangkan bagaimana perasaan istri saya pada saat itu, bingung takut menghadapi itu semua sendiri,” ujar Baiquni.
Baiquni menyampaikan, keluarganya merupakan pihak yang paling terdampak dengan terjeratnya ia dalam kasus ini.
BERITA VIDEO: Peluk Rizky Billar, Pelaku Pengancaman Meminta Maaf dan Sebut Kontennya Hanya Hoaks
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyebut, anak-anak Baiquni yang masih kecil dan Baiquni sebagai tulang punggung keluarga merupakan hal yang meringankan bagi Akpol lulusan 2006 itu.
Diketahui sebelumnya, terdakwa kasus perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J di Duren Tiga, Baiquni Wibowo, telah dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara," ujar jaksa dalam persidangan.
Tak hanya itu, Baiquni Wibowo juga dituntut membayar denda sebesar Rp 10 juta dalam kasus ini.
"Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan," kata jaksa.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Baiquni Wibowo
Kompol Baiquni Wibowo
ditahan
polisi tembak polisi
Brigadir J
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Bharada E Susun Skripsi Kuliah Hukum dari Balik Jeruji Besi |
![]() |
---|
Bharada E Alias Icad: Jujur, Saya Kaget dan Tidak Menyangka Banyak Orang Dukung Saya |
![]() |
---|
Tekad Bharada E Bicara Jujur di Persidangan karena Sering Didatangi Brigadir J Dalam Mimpi |
![]() |
---|
Maaf Orang Tua Brigadir J Jadi Modal Bharada E Berani Lawan Jenderal Bintang 2 |
![]() |
---|
Ternyata Ini Alasan Kapolri Tidak Sampai Hati Pecat Bharada E, Punya Banyak Harapan Usai Kasus Sambo |
![]() |
---|