Polisi Tembak Polisi

Eksepsi Baiquni Wibowo Ditolak, Majelis Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Saksi

Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Junianto Hamonangan
Tribunnews/Riswaman
Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan terkait kasus obstruction of justice Brigadir J. 

WARTAKOTALIVE.COM, PASAR MINGGU - Eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Baiquni Wibowo ditolak sepenuhnya oleh majelis hakim yang memimpin persidangan.

Baiquni Wibowo didakwa melakukan kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Yosua di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga Jakarta Selatan.

“Mengadili, menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk seluruhnya," ujar ketua Majelis Hakim, Afrizal Hadi di PN Jakarta Selatan, Kamis, 10 November 2022.

Baca juga: Baiquni Wibowo Lihat Rekaman CCTV Brigadir J Ternyata Masih Hidup, Tak Sesuai Laporan Ferdy Sambo

Hakim perintahkan penuntut umum tetap melanjutkan pemeriksaan, dia menilai eksepsi tersebut sudah masuk dalam pokok perkara, maka eksepsi itu harus ditolak.

“Kedua, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan nomor 804/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL atas nama Baiquni,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal.

Hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ke tahap pembuktian.

“Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” ujar Afrizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Kuasa Hukum Baiquni Wibowo Sebut Dakwaan Perkara Obstrucion of Justice Hanya Imajiner

Hakim memerintahkan kepada JPU untuk menghadirkan barang bukti dan para saksi pada sidang dengan terdakwa Baiquni Wibowo.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum selanjutnya diperintahkan untuk menghadirkan barang bukti dan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," ucap hakim.

Adapun sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut diagendakan bersamaan dengan Baiquni yakni pada Kamis, 17 November 2022 mendatang.

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Perintangan Tewasnya Brigadir J

Diketahui, tujuh terdakwa itu melakukan perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, dengan merusak dan menghilangkan barang bukti.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Atas perbuatannya, para terdakwa telah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved