Polisi Tembak Polisi
Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Perintangan Tewasnya Brigadir J
Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kompol Baiquni Wibowo atas dakwaan dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sidang terdakwa terhadap Kompol Baiquni Wibowo beragendakan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh kuasa hukum digelar, Kamis (3/11/2022).
Dalam sidang tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kompol Baiquni Wibowo atas dakwaan dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Jaksa menyatakan bahwa surat dakwaan dalam perkara a quo telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap yang memenuhi syarat formil dan materiil dalam surat dakwaan.
Serta dengan tegas menyatakan bahwa seluruh alasan surat keberatan yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukum tersebut tidak berdasarkan hukum dan patut dikesampingkan.
"Kami penuntut umum dalam perkara ini memohon agar majelis yang periksa dan adili perkara ini menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan, yakni menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Baiquni Wibowo untuk keseluruhan," kata salah satu jaksa, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.
Jaksa turut meminta agar surat dakwaan yang telah disusun sebagaimana ketentuan dijadikan dasar dalam pemeriksaan di persidangan.
Baca juga: Sidang Obstruction of Justice Kembali Digelar, JPU Hadirkan 13 Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs
Tak hanya itu, jaksa juga meminta kasus atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara.
"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," kata jaksa.
Imajiner
Sebelumnya kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih mengajukan eksepsi atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (26/10/2022).
Junaedi menganggap bahwa fakta-fakta yang disampaikan dalam surat dakwaan bersifat imajiner. Artinya dari fakta yang diajukan hanya berdasarkan asumsi.
"Tadi bisa didengar, bahwa fakta-fakta imajiner yang diajukan dalam surat dakwaan. Orang itu dibawa dalam surat dakwaan yang sah, jangan dibawa karena suatu asumsi," ujarnya kepada awak media.
Baca juga: Pekan Depan, Sidang pembunuhan Berencana dan Obstruction of Justice Ferdy Sambo dkk Kembali Digelar
Junaedi menganggap, Baiquni tidak bisa dikenakan suatu kesalahan karena melakukan perintah dari aparatur pemerintah penyelenggara.
"Ini sebenarnya jangan ada lagi yang dibawa, bawahan dikorbankan hanya untuk citra untuk semua kasus," ujarnya.
Mengacu terhadap UU Pelayanan Publik, Junaedi mengatakan tindakan Baiquni sebagai aparatur pelaksana sudah sesuai dengan administrasi pemerintahan.