Polisi Tembak Polisi

Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Terdakwa Baiquni Wibowo dalam Perintangan Tewasnya Brigadir J

Jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi Kompol Baiquni Wibowo atas dakwaan dalam kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir J

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/Ramadhan L Q
Para tersangka obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J juga dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Rabu (5/10/2022) hari ini. Baiquni Wibowo (BW), Chuck Putranto (CP), Irfan Widyanto (IW), Arif Rahman (AR) (kiri ke kanan) 

Artinya, Baiquni mengikuti perintah Ferdy Sambo sebagai aparatur penyelenggara.

Baca juga: Sidang Obstruction of Justice AKP Irfan Widyanto, 8 Orang Diperiksa Jadi Saksi

"Kami berargumentasi bahwa berbagai tindakan Baiquni sudah sesuai dengan perintah atasan sebagai aparatur pelaksana, dimna Sambo adalah aparatur penyelenggara dalam UU pelayanan publik," katanya.

Lebih lanjut, Junaedi menyampaikan, eksepsi yang diajukannya pada saat ini bukan untuk kliennya saja akan tetapi untuk seluruh aparatur pelaksana lainnya.

"Jadi apa yang kami lakukan hari ini, bukan hanya untuk Baiquni, tapi ini untuk semua aparatur pemerintah pelaksana, yang mungkin akan terkena kriminalisasi, sebagaimana kami sebutkan," katanya.(m31)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved