Polisi Tembak Polisi

Sidang Obstruction of Justice Kembali Digelar, JPU Hadirkan 13 Saksi di Sidang Hendra Kurniawan Cs

JPU menghadirkan 13 orang saksi di sidang lanjutan Brigjen Hendra Kurniawan. Sidang ini bakal disorot karena bisa mengungkap siapa Ferdy Sambo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Akun YouTube Kompas TV
Tersangka obstruction of justice kematian Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan kembali menjalani persidangan di PN Jakarta Selatan terkait kasus polisi tembak polisi, Kamis (3/11/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar pada Kamis (3/11/2022).

Sebanyak 6 terdakwa akan menjalani sidang dengan agenda yang berbeda-beda.

Untuk terdakwa Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria beragendakan pemeriksaan saksi.

Ragahdo Yosodiningrat selaku kuasa hukum Hendra, Agus, dan Irfan menuturkan, 13 orang saksi akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam agenda sidang hari ini.

Baca juga: Kujaeni Suami Susi ART Ferdy Sambo Kasihan Liat Susi Dibentak Hakim, Minta Susi Berkata Jujur

"Rencana untuk saksi, info dari JPU ada 13 saksi. Mayoritas terdiri dari polisi-polisi di Polres Jakarta Selatan," kata dia, saat dikonfirmasi, Kamis.

"Untuk Hendra dan Agus, jumlah saksi sama. Untuk Irfan infonya hanya 5 saksi, sebagian dari 13 itu juga," sambung dia.

Berikut 13 nama saksi:

1. Seno (Ketua RT)
2. Ariyanto
3. Afung (pengusaha CCTV)
4. Ridwan Soplangit (mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel)
5. Rifaizal Samual
6. Ridwan Janari
7. Dimas Arki
8. Dwi Robi
9. Arsyad Daiva
10. Diryanto
11. Aris Yulianto
12. Radite Hernawa
13. Agus Saripul Hidayat

Sementara itu, agenda untuk terdakwa lainnya dalam perkara tersebut seperti Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo adalah mendengar tanggapan jaksa atas nota keberatan atau eksepsi.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved