Polisi Tembak Polisi

IPW Sebut Internal Polri Tidak Ingin Ferdy Sambo Dihukum Maksimal, Takut Kebobrokan Dibuka

Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal

Warta Kota/ Yulianto Anto
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (19/12/2022). Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Indonesia Police Watch (IPW) menyebutkan bahwa internal Polri tidak menginginkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman maksimal dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebab jika Ferdy Sambo dihukum maksimal dikhawatirkan dapat membuka sumber daya informasi atau kebobrokan anggota Polri lainnya terutama para perwira menengah dan tinggi.

Hal tersebut diungkapkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam acara Satu Meja Kompas TV yang tayang pada Rabu (25/1/2023) malam.

“Di dalam yang saya dengar internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng.

Sebab, kata Sugeng, jika Ferdy Sambo mendapat hukuman maksimal maka dikhawatikan Sambi bernanyi dan membuka informasi banyaknya sumber daya atau kebobrokan anggota Polri lainnya.

Salah satunya, ia mencontohkan soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) yang terkait anggota Polres Samarinda, Kalimantan Timur, Ismail Bolong.

Baca juga: Baca Pleidoi, Bharada E Mengaku Tak Menyangka Telah Diperalat Ferdy Sambo, Hatinya Kini Hancur

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia "ditinggalkan", dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” ucapnya.

Menurut Sugeng ada hal yang mencurigakan terkait pernyataan Ferdy Sambo terkait LHP kasus suap tambang batu bara tersebut. 

Apalagi bawahan Ferdy Sambo, yakni eks Karo Paminal Hendra Kurniawan membenarkan soal adanya LHP kasus tambang ilegal itu.

Baca juga: Dalam Pleidoi, Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Ferdy Sambo Yang Dikenal Sejak SMP

Namun, beberapa waktu setelahnya, Sambo dan Hendra mengaku sudah tidak berwenang terkait LHP itu.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan, supaya anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Apalagi, menurut Sugeng, keterangan Ferdy Sambo dan Hendra terkait LHP tersebut sudah masuk katagori sebagai dua alat bukti.

Sehingga, Sugeng menilai ada kemungkinan terjadi negosiasi terkait hal itu, setelah keduanya buka suara.

“Betul, kemungkinan itu menjadi bagian negosiasi terkait vonis,” kata Sugeng.

Baca juga: Dengar Istrinya Mengaku Dirudapaksa Brigadir Yosua, Ferdy Sambo: Darah Saya Mendidih, Otak Kusut

Selain itu kata Sugeng, ada informasi yang menyebutkan bahwa selama Ferdy Sambo menjabat Kadiv Propam Polri ada 121 operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Divisi Propam kepada personel anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

Karenanya Sugeng meyakini, bahwa operasi bawah tanah beberapa jenderal Polri untuk memperingan hukuman Ferdy Sambo seperti kata Menko Polhukam Mahfud MD, benar adanya.

"Hal itu benar adanya dan bisa dirasakan, tapi cukup sulit dibuktikan," katanya.

Seperti diketahui Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi dan tiga terdakwa lain dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Terdakwa Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Putri Candrawarthi dituntut pidana penjara 8 tahun.

Sementara Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut pidana penjara 12 tahun.

Baca juga: Baca Pleidoi, Ferdy Sambo: Tidak Benar Saya Bandar Narkoba dan Judi, LGBT Serta Nikah Siri

Terkait informasi internal Polri tidak ingin Ferdy Sambo dihukum maksimal, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat ini sudah di luar wewenang Polri.

Sehingga, ia menyatakan pihaknya tak ada lagi sangkut pautnya apalagi ada kaitan dengan isu gerakan bawah tanah yang disebut-sebut oleh Mahfud MD.  

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ramadhan juga menekankan bahwa kasus tersebut sudah tidak ada lagi kaitannya dengan penyidik Polri.

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," katanya.(bum)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved