Electronic Road Pricing

Predator Kepung Gedung DPRD DKI, Tolak Pemberlakuan Jalan Berbayar

Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Wartakotalive.com/ Leonardus Wical
Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) menggelar aksi di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang menamakan diri Perkumpulan Rakyat Pengguna Dunia Transportasi (Predator) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).

Aksi tersebut dalam rangka penolakan terhadap rencana penerapan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Menurut mereka, penerapan jalan berbayar atau ERP akan memberatkan bagi aktivitas mereka sehari-hari sebagai pengemudi ojol.

"Bayangkan kalau pendapatan kita satu kali narik itu Rp 9.000, terus dibuat bayar ERP Rp 5.000 per sekali lewat jalan berbayar," ujar seorang orator pria berambut panjang dan berkaus merah.

Orator tersebut lantas meminta dengan lantang agar sistem ERP dibatalkan dan tidak diberlakukan.

"Wacana ini sudah ada di tahun 2006? Semu orang tahu. Sementara ini, gubernurnya (Anies Baswedan) sudah pensiun. Baru diganti Pj Gubernur (Heru Budi Hartono). Lalu siapa yang tanda tangan?" teriak orator tersebut.

Baca juga: Rencana Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta, Heru Budi Tegaskan Masih Dibahas DPRD

Lantas, orator meminta para anggota dewan yang kebetulan sedang rapat, untuk tidak memberlakukan ERP.

"Wahai legislator Jakarta yang terhormat, jangan pernah terbesit di pikiranmu untuk berlakukan ERP jika masih berharap suara kami di (pemilihan umum) 2024," tegasnya.

Mereka tahu bahwa tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan ERP adalah untuk mengurangi kemacetan.

Namun menurutnya, ada cara lain untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta.

Baca juga: Ramai Informasi Penerapan Jalan Berbayar, Dishub DKI Jakarta: Belum, Raperdanya Masih Dibahas

Di antaranya:

1. Moratorium pembelian kendaraan dinas untuk semua kantor pemerintahan;

2. Membatasi jumlah kepemilikan kendaraan bermotor untuk warga;

3. Mewajibkan semua Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan transportasi umum;

4. Melakukan tata ulang arus lalu lintas.

Baca juga: Kebijakan Jalan Berbayar Sudah Dicoba Sejak 2015 Namun Selalu Gagal, Ini yang Akan Dilakukan DKI

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved