Gangguan Ginjal Akut
Audiensi dengan Komisi IX DPR RI, Korban Gagal Ginjal Anak Desak Menkes dan BPOM Minta Maaf
Tim advokasi korban gagal ginjal akut anak mendesak Menkes dan BPOM untuk meminta maaf kepada korban saat beraudiensi dengan anggota Komisi IX DPR RI.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Junianto Hamonangan
WARTAKOTALIVE.COM, TANAH ABANG - Babak baru perjuangan tim advokasi untuk kemanusiaan dan keluarga korban gagal ginjal akut anak, sampai kepada audiensi dengan Komisi IX DPR RI.
Dengan memakai kaus bertuliskan 'Ku Kira Obat Ternyata Racun', para keluarga korban masuk dan duduk di ruang rapat.
Hadir bersama mereka, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu dan para anggota lainnya untuk mendengarkan keluh kesah mereka.
Koordinator Advokasi untuk kemanusiaan, Awan Puryadi mengatakan, pihaknya sampai pada DPR RI sebab jeritan mereka tidak pernah didengar Negara.
Bahkan, kata Awan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganggap kasus ini sudah selesai. Nyatanya tidak demikian.
Ada sekira 324 kasus gagal ginjal akut anak, 200 orang meninggal, sementara sisanya dalam perawatan. Adapun pasien dalam perawatan tersebut, sebagian fisiknya sudah tidak bisa normal seperti sedia kala.
Baca juga: Pongki Barata Rilis Single Baru Hati yang Terang, Diciptakan 11 Tahun Lalu dan Diaransemen Ulang
"Yang diinginkan oleh para korban ini sebenarnya sangat-sangat sederhana. Tidak usah bicara soal ini ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB), tidak usah bicara soal kerohiman, satu hal yang tidak membutuhkan dana saja itu sampai hari ini tidak kami dengar dilakukan oleh pemerintah," ujar Awan di ruang audiensi Komisi IX DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
"Apa itu? permintaan maaf yang tulus, minta maaf itu kan enggak butuh ongkos. Cukup Menteri Kesehatan datang, bertemu korban, kepala BPOM datang ketemu korban minta maaf. Hal yang sederhana itu, sampai hari ini tidak pernah dilakukan," imbuhnya.
Selain Awan, Tegar Putuhena selaku Kuasa Hukum keluarga korban gagal ginjal akut mengungkap, dirinya pernah menyaksikan suatu kesempatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan enteng mengatakan jika kasus gagal ginjal akut anak merupakan blessing in disgue atau anugrah yang terselubung.
Menurut Awan, ucapan tersebut sangatlah menyakiti para korban, terutama orang tua yang kehilangan anaknya.
Baca juga: Venna Melinda Sudah Pulih hingga Siap Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus KDRT di Polda Jawa Timur
"Kepala BPOM itu dia tidak paham kesedihan para korban. Bagaimana rasanya kehilangan anak yang cita-citanya masih panjang, kalaupun masih bisa survive hidup, dengan kondisi yang yang tidak bisa 100 persen seperti sebelumnya," kata Tegar di ruang rapat.
Hal-hal tersebutlah, lanjut Anam, yang kemudian membuat para korban geram dan melayangkan gugatan tersebut ke berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Selain itu, Awan menambahkan, beberapa korban bahkan dihalang-halangi untuk keberadaannya diliput media atau dikunjungi oleh sejumlah pejabat pemerintahan.
"Ada suatu kesempatan Komisi IX DPR RI datang ke rumah sakit, dan berkunjung kepada para korban, ini dibuat supaya tidak bertemu," jelas dia.
Dinkes DKI Jakarta Tegaskan Kebijakan Penggunaan Obat Sirop jadi Kewenangan BPOM |
![]() |
---|
Polisi Terpanggil Selidiki Obat Sirup, Buntut Dua Bocah di Jakarta Alami Gangguan Ginjal Akut |
![]() |
---|
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak Muncul Lagi di Jakarta, Beli Obat Sirop Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Waspada Obat Sirup, Dua Bocah Alami Gangguan Ginjal Akut di Jakarta, Ini Kronologinya |
![]() |
---|