Gangguan Ginjal Akut

Sidang Perdana Gagal Ginjal Akut Ditunda, Kuasa Hukum: Kecewa, Kasus Kami Dianggap Remeh!

Sidang class action perdana untuk kasus gagal ginjal akut ditunda hingga Selasa (7/2/2023) mendatang lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir.

Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tegar Putu Hena (kiri) dan Ulung Purnama (kanan) kuasa hukum korban gagal ginjal akut saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023). Sidang class action perdana kasus gagal ginjal akut ditunda hingga Selasa (7/2/2023) mendatang lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN - Sidang class action perdana untuk kasus gagal ginjal akut ditunda hingga Selasa (7/2/2023) mendatang.

Hal tersebut lantaran banyak pihak tergugat yang tidak hadir serta dua ketua kelompok dari pihak penggugat tidak hadir. 

Pasalnya, dari sembilan pihak yang digugat keluarga korban, hanya empat saja yang menghadiri persidangan. 

Di antaranya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), PT Afi Farma Pharmaceutical Industry, dan PT Tirta Buana Kemindo.

"Ini barang tidak perlu ditunda lagi kalau BPOM datang kepalanya, bukan ngirim kroconya, begitupun dengan Kemenkes dan yang lain. Datang, ketemu korban, minta maaf," ujar Tegar Putu Hena selaku kuasa hukum korban gagal ginjal akut saat ditemui usai sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Dua Orang Nelayan jadi Korban Begal di Tambora saat Naik Bajaj, Uang Rp 8 Juta Raib

"Ini bisa cepat kalau BPOM, Kemenkes, dan pihak lainnya punya itikad baik. Yang kami lihat hari ini, tdak ada itikad baik," lanjut Tegar. 

Tegar melanjutkan, pihaknya mengaku kecewa lantaran pihak-pihak tergugat menganggap remeh kasus kejahatan luar biasa yang telah menewaskan 200 anak itu.

"Kami kecewa dengan proses ini, karena awalnya kami berpikir peristiwa gagal ginjal akut yang merenggut nyawa anak-anak tidak berdosa ini menjadi perhatian semua orang dan semua pihak, baik Kementerian maupun Swasta," kata Tegar.

"Awalnya kami pikir sidang perdana ini akan dihadiri secara antusias oleh para pihak, tetapi rupanya sampai sidang dibuka dan ditutup lagi, para tergugat yang kami minta pertanggungjawabannya hanya hadir sedikit," lanjutnya.

Hal tersebut menurutnya sangat mengiris hati para keluarga korban. Pasalnya, sikap tergugat yang demikian mengindikasikan ketidakpedulian terhadap para korban.

Baca juga: Seorang Wanita di Bekasi Dijambret Setelah Pulang dari Bank, Uang Rp 15 juta Dibawa Kabur

"Sepertinya orang-orang ini masih menganggap bahwa hilangnya nyawa anak-anak tidak berdosa ratusan orang itu sebagai peristiwa yang tidak terlalu luar biasa, sehingga tidak mendapatkan penanganan yang serius dari pihak-pihak terkait," sindir Tegar.

Sementara itu, ditemui di tempat yang sama, Ulung Purnama yang juga merupakan kuasa hukum korban menegaskan jika sidang perdana class action ini diikuti oleh 25 orang yang terbagi dalam tiga kelompok.

Kelompok pertama berjumlah 17 orang, kelompok kedua berjumlah tujuh orang, dan kelompok ketiga berjumlah satu orang. 

Mereka sama-sama menuntut keadilan kepada para produsen obat dan lembaga terkait yang mengeluarkan obat sirop untuk anak dengan kandungan berbahaya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved